MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Opini tersebut disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (17/4/2025).
Penyerahan LHP ini menjadi yang pertama dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumut di tahun 2025.
Baca Juga: Wesly Silalahi Ikut Pikul Salib dalam Prosesi Jumat Agung
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria, yaitu kesesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Kabupaten Simalungun TA 2024,” ujar Paula.
Meski kembali memperoleh WTP, Paula mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti Pemkab Simalungun, sesuai rekomendasi BPK, maksimal dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.
Baca Juga: Pria Residivis Narkoba Warga Desa Binjai Sergai Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi
Hadir dalam penyerahan LHP tersebut antara lain Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Sugiarto, Inspektur Roganda Sihombing, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Rinton Damanik, serta pejabat terkait lainnya.
Ketua DPRD Sugiarto menyampaikan apresiasi atas capaian ini dan berharap opini WTP dapat menjadi motivasi bagi Pemkab untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
“Terima kasih atas kerja sama seluruh jajaran Pemkab Simalungun, ASN, masyarakat, serta BPK Sumut. Semoga capaian ini bisa berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (esa)
Editor : Editor Satu