Lapas Sibolga Gandeng LKBH Buka Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan
Editor Satu• Rabu, 9 April 2025 | 15:01 WIB
Kepala Lapas Sibolga Novriadi dan Ketua LKBH Sumatera Parlaungan Silalahi memperlihatkan MoU usai ditandatangani bersama.
TAPTENG, METRODAILY – Dalam upaya memperluas akses keadilan bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga menjalin kerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Selasa (25/3/2025).
Kerja sama ini menghadirkan layanan pos bantuan hukum (Posbakum) gratis bagi warga binaan tidak mampu.
Kepala Lapas Sibolga, Novriadi, mengatakan kerja sama tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan bimbingan dan pendampingan hukum di dalam lapas, khususnya bagi narapidana yang kesulitan mengakses layanan hukum.
“LKBH Sumatera memiliki akreditasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga dapat memberikan bantuan hukum secara profesional kepada warga binaan,” ujar Novriadi.
Ia menyebut, warga binaan yang tidak mampu dan belum memahami hak-hak hukumnya, seperti pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan, bisa mendapat pendampingan dari tim LKBH secara cuma-cuma.
Sementara itu, Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, menyambut baik sinergi tersebut dan memastikan bahwa timnya akan memberikan layanan bantuan hukum sesuai aturan.
“LKBH Sumatera akan mematuhi standar pendampingan yang berlaku. Untuk warga binaan yang ingin mendapatkan layanan gratis, cukup menunjukkan dokumen pendukung seperti kartu keluarga dan surat keterangan tidak mampu,” jelas Parlaungan.
Namun, ia menegaskan bahwa untuk kegiatan sosialisasi atau penyuluhan hukum di dalam lapas, syarat tersebut tidak diperlukan.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman hukum warga binaan dan menjadi langkah konkret dalam pemenuhan hak asasi manusia di lembaga pemasyarakatan. (rb)