SIMALUNGUN, METRODAILY- Program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah pusat telah memberikan tambahan kuota pupuk bersubsidi di seluruh kabupaten dan kota, termasuk Kabupaten Simalungun. Namun, di Kecamatan Huta Bayu Raja, para petani justru mengeluhkan harga pupuk yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Keluhan ini disampaikan oleh seorang petani setempat kepada awak media pada Kamis (13/3/2025). Ia mengungkapkan bahwa harga pupuk subsidi yang seharusnya dijual sesuai HET justru melambung tinggi di tingkat pengecer.
"Harga urea sekarang Rp140 ribu per zak, harga ponska Rp150 ribu per zak. Padahal di kios tempat kami menebus pupuk, jelas terpampang HET dari pemerintah, yaitu urea Rp112.500 per zak dan ponska Rp115 ribu per zak. Kenapa kami harus membayar lebih dari itu?" ungkap petani tersebut di salah satu warung kopi di Huta Bayu Raja.
Selain itu, petani juga mengaku diminta membeli pupuk non-subsidi jenis SP-36, yang semakin menambah beban biaya mereka.
Padahal sudah ada keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2025. Aturan tersebut juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru pupuk bersubsidi pada 2025 yakni pupuk urea sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg), pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg.
Untuk memperjelas informasi ini, awak media mencoba mengonfirmasi salah satu kios pengecer pupuk di Kecamatan Huta Bayu Raja. Pemilik kios, yang enggan disebut namanya, mengakui adanya kenaikan harga pupuk bersubsidi di tingkat pengecer.
"Ya, itu benar, Lae. Kami juga punya banyak pengeluaran untuk menebus pupuk ini. Belum lagi ada biaya SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) yang harus kami bayar ke distributor setiap tahun, jumlahnya tidak sedikit, sekitar Rp2 juta per kios. Karena itu, kami para pemilik kios di Kecamatan Huta Bayu Raja bersepakat menaikkan harga pupuk subsidi menjadi Rp140 ribu untuk urea dan Rp150 ribu untuk ponska per zak," jelasnya.
Namun, terkait pupuk non-subsidi SP-36, ia membantah adanya paksaan kepada petani untuk membeli.
"Kami tidak pernah memaksa petani membeli SP-36. Tapi, tolong jangan sebut nama saya, Lae, nggak enak sama kawan-kawan," tambahnya.
Untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, awak media mencoba menghubungi Resma Sirait, Koordinator Pertanian Kecamatan Huta Bayu Raja, melalui sambungan telepon. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Lonjakan harga pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan HET ini semakin menambah beban petani, yang seharusnya mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau untuk mendukung hasil panen mereka. Diharapkan pemerintah dan pihak terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti permasalahan ini dan memastikan pupuk bersubsidi dijual sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim investigasi media ini akan terus mendalami persoalan ini dan mengawal hak-hak petani agar tidak terus-menerus menjadi korban permainan harga di tingkat pengecer. (nsi)
Editor : Leo Sihotang