PALAS, METRODAILY – Kematian seorang karyawan PT Giga Putra Nusantara (GPN), pabrik pengolahan kelapa sawit di Desa Padang Garugur Jae, Kecamatan Aeknabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, kembali menyoroti lemahnya pengawasan keselamatan kerja di perusahaan sawit.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Padang Lawas menegaskan bahwa pengawasan langsung atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berada di bawah wewenang Disnaker Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Wilayah V.
Kepala Disnaker Palas, Ratna Dewi Harahap, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya berperan dalam supervisi dan pelaporan setiap insiden kecelakaan kerja.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini, dan saat kunjungan ke lokasi, pihak manajemen PT GPN menyatakan bertanggung jawab atas insiden tersebut,” ujar Ratna, Selasa (4/3).
Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya kelalaian dalam pelaporan rutin terkait K3.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Palas, hanya sebagian dari sembilan perusahaan pabrik kelapa sawit di daerah itu yang patuh melaporkan data keselamatan kerja secara triwulanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.02/Men/1992.
Kepala UPT Wilayah V Disnaker Provsu, Ali Sakban, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa PT GPN berada di bawah pengawasannya dan pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini.
“PT GPN memang melaporkan keselamatan kerja, namun insiden ini harus dievaluasi lebih dalam untuk melihat apakah ada pelanggaran yang terjadi,” kata Ali.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Padang Lawas, Hasan Basri Nasution, menyatakan akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan standar keselamatan kerja di PT GPN.
“Kami ingin memastikan tidak ada kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja. Jika ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas,” tegas Hasan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi Disnaker Provsu dan DPRD Padang Lawas untuk memperketat pengawasan terhadap industri kelapa sawit guna mencegah insiden serupa terjadi di masa depan. (net)
Editor : Editor Satu