Pemko Siantar Kaji Ulang Larangan Merokok di Lapangan Adam Malik, Begini Alasannya
Editor Satu• Senin, 24 Februari 2025 | 10:30 WIB
Upacara Hari Bela Negara di Lapangan Adam Malik, Kamis (19/12/2204) pagi dengan Inspektur Upacara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu SH MH.
SIANTAR METRODAILY – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah mempertimbangkan revisi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lapangan Adam Malik.
Wacana ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan peningkatan pendapatan daerah dan kemudahan penyelenggaraan acara di ruang terbuka.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar, Muhammad Hamam Sholeh, menjelaskan bahwa aturan larangan merokok kerap menjadi kendala dalam penyelenggaraan event di Lapangan Adam Malik.
Sementara itu, Pemko menargetkan pendapatan sebesar Rp350 juta dari pemanfaatan lapangan tersebut pada 2025.
"Banyak pihak yang terhalang menyelenggarakan acara karena aturan Kawasan Tanpa Rokok di Lapangan Adam Malik. Ini yang menjadi salah satu alasan kami membahas kemungkinan revisi agar kawasan tanpa rokok hanya diberlakukan di lokasi seperti sekolah dan rumah sakit," ujar Sholeh.
Meski demikian, revisi ini masih dalam tahap kajian dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai sektor utama yang mengusulkan Perkada tersebut.
Menurut Sholeh, sejumlah pertemuan telah dilakukan sejak tahun lalu untuk memastikan perubahan aturan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat.
Selain itu, keterbatasan anggaran juga menjadi faktor lain yang mendorong wacana revisi ini. Sholeh menekankan bahwa Pemko tidak bisa sepenuhnya mengandalkan APBD dalam menggelar event besar di Lapangan Adam Malik.
"Untuk menghadirkan hiburan berkualitas, kita membutuhkan anggaran yang memungkinkan keterlibatan lebih banyak pihak. Apalagi saat ini ada efisiensi anggaran yang harus diperhatikan," jelasnya.
Saat ini, draf revisi Perkada Kawasan Tanpa Rokok tengah dalam tahap eksaminasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar. Keputusan akhir terkait perubahan aturan ini masih menunggu hasil kajian lebih lanjut. (Net)