JAKARTA, METRODAILY – Massa yang tergabung dalam Relawan MARTABAT Prabowo-Gibran Sumatera Utara dan Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Mereka menuntut Kejagung segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait dugaan kasus korupsi dana Covid-19 Kabupaten Samosir tahun 2020 yang menyeret nama mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.
Dalam orasinya, Koordinator aksi, Oscar, mendesak Kejagung untuk mengusut dugaan penyelewengan dana Gugus Tugas Covid-19 yang diduga melibatkan Rapidin Simbolon.
Baca Juga: Rutan Tarutung Razia Kamar WBP, Pastikan Bebas Hape, Pungli, dan Narkoba
Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menetapkan politisi PDIP yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI itu sebagai tersangka.
“Hukum adalah panglima tertinggi. Kami mendesak Kejaksaan Agung segera menangkap Rapidin Simbolon dan menegakkan keadilan bagi rakyat,” teriak Oscar di hadapan peserta aksi.
Seruan "Tangkap dan adili Rapidin Simbolon" menggema dalam aksi tersebut, diikuti yel-yel massa yang meminta Kejagung bertindak tegas.
Baca Juga: Cegah Judi Online, Polres Tapanuli Tengah Sidak HP Personel
Sementara itu, perwakilan dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung yang menerima massa aksi menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan tersebut dan memanggil perwakilan demonstran untuk mendalami laporan mereka.
“Kami akan melakukan kajian lebih lanjut dan memanggil perwakilan aksi untuk membahas tuntutan ini,” ujar staf Humas Pidsus Kejagung.
Usai menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri dengan tertib. Namun, mereka mengancam akan mengerahkan jumlah yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh Kejagung maupun Kejati Sumut.
Baca Juga: Tiga Tol Baru di JTTS Raih Bintang 5, Siap Dukung Arus Mudik Lebaran
Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir sebelumnya telah bergulir di pengadilan.
Mahkamah Agung dalam putusan perkara tipikor No. 439 K/Pid.Sus/2023 telah menjatuhkan hukuman kepada sejumlah pihak yang terlibat, namun massa menilai Rapidin Simbolon juga harus ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (net)
Editor : Editor Satu