PADANG LAWAS, METRODAILY – Mediasi sengketa lahan antara masyarakat Pulo Sarudung dan PT Alam Agro Abadi (PT A3) kembali menemui jalan buntu.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Lubuk Barumun pada Sabtu (8/2), pihak perusahaan belum bisa mengambil keputusan, sehingga negosiasi ditangguhkan hingga 18 Februari mendatang.
Dalam pertemuan itu, Manager PT A3, Surono, yang hadir mewakili perusahaan, menyatakan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan terkait tuntutan masyarakat atas lahan plasma seluas 204 hektare.
Perusahaan meminta waktu tambahan hingga pekan depan, dengan alasan pimpinan mereka dari Medan baru bisa hadir dalam pertemuan selanjutnya.
"Pimpinan dari Medan akan hadir. Jika pada 18 Februari nanti tetap tidak ada keputusan, maka semuanya kembali ke masyarakat, apakah akan mengambil langkah aksi atau bagaimana. Yang jelas, saya sudah berusaha menghubungi pimpinan di Medan, dan kita berharap ada solusi," ujar Surono.
Sementara itu, pemerintah kecamatan dan kepolisian berharap ada penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak.
"Tentu kita ingin masalah ini segera diselesaikan secara damai dan adil," kata Camat Lubuk Barumun, RH Adday Robi Harahap SH.
Di sisi lain, masyarakat Pulo Sarudung menegaskan bahwa tuntutan mereka murni memperjuangkan hak yang belum terealisasi.
Hendir Candra, perwakilan warga, menyatakan bahwa meskipun kepemilikan lahan sudah berpindah dari KUD Serba Guna ke PT A3, hak mereka yang telah dituangkan dalam akta notaris tidak pernah diberikan.
"Kalau memang perusahaan tidak bisa memberikan 204 hektare hak plasma kami, kembalikan saja lahan 1.500 hektare itu. Sebenarnya ini simpel, cukup berikan hak kami," tegas Candra.
Dengan ketidakpastian yang masih berlanjut, masyarakat kini menunggu kepastian pada mediasi berikutnya. Jika 18 Februari tidak menghasilkan keputusan yang jelas, mereka membuka opsi untuk mengambil langkah lebih lanjut guna menuntut hak mereka. (Tan)
Editor : Editor Satu