TANJUNGBALAI, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Sumatera Utara, terus menggencarkan edukasi hukum kepada masyarakat melalui Program Jaksa Menyapa. Dalam penyuluhan hukum yang digelar Senin (3/2), tema utama yang diangkat adalah Restorative Justice (RJ), sebagai upaya penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui siaran Radio RRI Kota Tanjungbalai, dengan narasumber Nurul Ayu Rezeki, Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum, serta Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Sitilisa Tarigan.
Nurul Ayu Rezeki menjelaskan bahwa konsep keadilan restoratif di Kejaksaan bertujuan untuk menyelesaikan perkara dengan melibatkan pelaku, korban, serta pihak-pihak terkait guna mencapai kesepakatan perdamaian. “Restorative Justice berorientasi pada pemulihan keadaan seperti semula, bukan pembalasan. Kejaksaan berperan sebagai fasilitator dalam mediasi antara pelaku dan korban,” ujarnya.
Ia juga menguraikan beberapa syarat penerapan keadilan restoratif, antara lain tersangka merupakan pelaku pertama kali, kerugian yang ditimbulkan tidak besar, serta tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, tersangka harus bersedia mengembalikan barang hasil kejahatan atau mengganti kerugian korban.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Sitilisa Tarigan menyoroti penerapan keadilan restoratif dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan bagi penyalahguna narkotika harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 18 Tahun 2021.
“Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi adalah tersangka hanya sebagai pengguna pribadi, bukan bagian dari jaringan pengedar atau produsen, serta bukan residivis kasus narkotika. Selain itu, tersangka harus mendapat rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNK dan tim dokter yang menyatakan layak untuk direhabilitasi,” jelasnya.
Program Jaksa Menyapa ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep keadilan restoratif serta memberikan wawasan mengenai bagaimana penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan secara lebih humanis dan berkeadilan. Kejari Tanjungbalai menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi hukum yang mudah diakses oleh masyarakat luas. (gia)
Editor : Editor Satu