LABUHANBATU, METRODAILY – Sebuah bangunan rumah toko (ruko) di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Urip, Rantauprapat, menuai sorotan. Pasalnya, ruko satu pintu tersebut diduga berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Seorang warga Rantauprapat, P Sitohang, mengungkapkan bahwa sejak awal pembangunan hingga rampung, tidak terlihat adanya plang izin PBG yang biasanya dipasang di lokasi proyek. Ia pun mempertanyakan apakah pembangunan ruko ini benar-benar diawasi oleh Satpol PP Labuhanbatu selaku penegak peraturan daerah.
"Sebelum mengurus izin PBG, pemilik seharusnya terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari PT KAI karena bangunan tersebut berdiri di lahan milik mereka," ujar Sitohang.
Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Labuhanbatu M Yunus justru mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung ke pihak PT KAI.
"Bagaimana mungkin izin PBG bisa keluar kalau tanahnya milik PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api, nama lama PT KAI)? Silakan konfirmasi ke PT KAI," jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala PT KAI Rantauprapat, Sudarso, mengaku tidak mengetahui keberadaan bangunan tersebut. Ia menegaskan bahwa urusan aset berada di bawah kewenangan kantor wilayah di Medan.
"Saya belum menerima informasi soal ruko itu. Aset ini dikelola dari Medan, jadi mereka yang lebih tahu statusnya, apakah sudah disewa atau bagaimana," jelasnya.
Pantauan di lokasi pada Selasa (4/2/2025) sore menunjukkan bahwa bangunan ruko sudah rampung, namun masih dalam keadaan tertutup dan belum berpenghuni. Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan terhadap pembangunan di lahan milik negara, serta kepatuhan terhadap regulasi perizinan di Labuhanbatu. (bud)
Editor : Editor Satu