Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Anggota DPRD Tapsel Dalang Kerusuhan Divonis 2 Tahun, Korban Kecewa

SAMMAN • Rabu, 5 Februari 2025 | 05:53 WIB
Pimpinan dan Karyawan PT SAE dalam pernyataan sikap yang disampaikan di PN Padangsidimpuan, Selasa (4/2/2024). (Samman/MetroDaily)
Pimpinan dan Karyawan PT SAE dalam pernyataan sikap yang disampaikan di PN Padangsidimpuan, Selasa (4/2/2024). (Samman/MetroDaily)

SIDIMPUAN, METRODAILY-Sejumlah korban pengeroyokan dalam kerusuhan di Gate PLTA Batangtoru, menyampaikan kekecewaan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (4/2/2025). Itu setelah hakim memutuskan vonis dua tahun penjara terhadap ESS alias Bobon, oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan yang disebut jadi dalang dalam keributan berujung penganiayaan itu.

Para korban yang berasal dari PT SAE bersama pimpinan mereka, menyatakan sikap dan kekecewaan atas vonis hakim terhadap Bobon. Terlebih, katanya, Bobon yang menjadi penggerak utama dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap karyawan perusahaan kontraktor di PLTA Batangtoru itu, pada Februari 2024 lalu.

“Dalam hal ini PT SAE dan juga anggota-anggota kami yang menjadi korban terkait putusan dari majelis hakim bahwa yang pertama kami merasa kecewa dan tidak puas,” papar Dio, perwakilan pimpinan PT SAE.

Sebelumnya, enam orang rekan Bobon yang melakukan penganiayaan, telah divonis penjara masing-masing 2 tahun 2 bulan.

Dio kemudian juga berharap, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan banding atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya terhadap Bobon. Dengan harapan minimal 5 tahun penjara. Pertimbangannya, kata Dio, ESS alias Bobon sebagai figur publik yang semestinya menjadi contoh baik bagi masyarakat.

Di lain sisi, menurut Dio, beberapa karyawan di PT SAE juga mengalami trauma dan masih menderita luka dalam pasca dianiaya secara bersama-sama oleh sejumlah orang yang digerakkan oleh ESS.

“Vonis terhadap ESS bagi kami belum adil, sebab setelah menjadi korban, karyawan kami masih mengalami ketakutan dan trauma yang luar biasa hingga tidak bisa bekerja,” terangnya.

Para korban yakni, Parlindungan Hutasoit, Nurman Akhmad dan juga Ngolu Partahian juga merasa kecewa atas putusan hakim itu. Nurman misalnya, ia mengaku masih menderita ngilu dan kerusakan susunan tulang rahangnya akibat pengeroyokan itu.

“Kami merasa kecewa dengan putusan hakim 2 tahun penjara terhadap Edi Sulam, karena kami korban hingga saat ini trauma atas kejadian pengeroyokan itu. Kami berharap Edi Sulam dihukum setimpalnya dengan hukuman 5 tahun penjara,” harap para korban pengeroyokan.

Sebelumnya diketahui, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapsel Soritua Agung Tampubolon, Mhd Tarmizi Siregar dan Ricky Tohom Adolf Pasaribu, menyebut sesuai fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah dan menuntutnya dihukum penjara 4 tahun.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah, tidak terjadi perdamaian dengan korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menimbulkan kerugian materi bagi PT SAE.

Terdakwa ESS alias B, kata JPU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, melakukan dan turut melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ESS dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” pinta jaksa dalam sidang yang diwarnai dengan aksi unjukrasa pro dan kontra terhadap ESS itu. (SAN)

Editor : SAMMAN
#padangsidimpuan #plta batangtoru #tapanuli selatan