Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pegawai Honor Daerah Terancam Dirumahkan, Ini Langkah Pemko Psp

Editor Satu • Kamis, 16 Januari 2025 | 14:25 WIB
Kantor Wali Kota Padang Sidimpuan.
Kantor Wali Kota Padang Sidimpuan.

 

PADANGSIDIMPUAN, METRODAILY – Ratusan tenaga honorer di Kota Padangsidimpuan menghadapi ketidakpastian setelah keluarnya Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu.

Pemerintah Kota Padangsidimpuan kini berjuang keras mencari solusi untuk memastikan nasib para tenaga non-ASN ini.

Pj Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, M. Ary Junaidi Lubis, mengungkapkan bahwa Pemkot sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) untuk menemukan jalan keluar terbaik.

“Kami sedang memperjuangkan agar tenaga non-ASN di Padangsidimpuan tidak dirumahkan. Saat ini pendataan sedang berlangsung melalui aplikasi BKN, dan hari ini adalah batas waktu bagi tenaga non-ASN untuk memperbarui data mereka,” jelas Ary, Rabu (15/1/2025).

Ary juga menegaskan bahwa Pj Wali Kota bersama Kepala BKPSDM dan tim terus melakukan pendekatan intensif ke pusat. Dukungan dan doa dari masyarakat diharapkan untuk keberhasilan langkah tersebut.

“Kami berharap koordinasi ini menghasilkan solusi terbaik sehingga tidak ada tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan,” tambahnya.

Sementara itu, Hasanuddin, seorang pemerhati kebijakan publik dari kalangan akademisi, menyebut bahwa aturan baru ini memberikan peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah. Skema PPPK paruh waktu dapat menjadi solusi, asalkan keuangan daerah mampu menopang gaji tenaga honorer.

“Bagi honorer yang belum masuk formasi CPNS atau PPPK, ini kabar baik. Namun, jika anggaran daerah tidak mendukung, risiko pengurangan tenaga honorer tetap tinggi,” ujarnya.

Surat edaran MenPANRB Nomor: B/239/M.SM.01.00/2025 menetapkan bahwa tenaga honorer yang terdaftar di database BKN dapat diangkat menjadi PPPK dengan beberapa kriteria, seperti telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya tetapi belum berhasil lolos.

Namun, Hasanuddin mengingatkan bahwa implementasi aturan ini sangat bergantung pada kesiapan anggaran daerah. “Jika anggaran tidak mencukupi, pengurangan tenaga honorer mungkin tidak terhindarkan,” katanya.

Di tengah situasi ini, Pemkot Padangsidimpuan terus mengupayakan agar tidak ada tenaga honorer yang dirumahkan. Rencana pengangkatan PPPK penuh waktu atau paruh waktu menjadi fokus utama, meskipun pelaksanaannya membutuhkan penyesuaian anggaran.

Kebijakan ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara memenuhi kebutuhan tenaga kerja dan mematuhi regulasi pusat. Masyarakat berharap agar upaya Pemkot membuahkan hasil sehingga nasib para tenaga honorer dapat terjamin tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah. (net)

Editor : Editor Satu
#honor daerah #Terancam Dirumahkan