Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Isu Pelamar Bodong Bayangi Seleksi PPPK di Palas

Editor Satu • Rabu, 15 Januari 2025 | 12:53 WIB
Pelamar PPPK-Ilustrasi
Pelamar PPPK-Ilustrasi

PALAS, METRODAILY– Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Padanglawas (Palas) menuai sorotan serius akibat munculnya dugaan keterlibatan pelamar “bodong”.

Fenomena ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga honorer yang telah lama mengabdi, namun kini tersingkir oleh pelamar yang diduga tidak memenuhi syarat secara etis.

Pemerintah Kabupaten Palas telah mengajukan 401 formasi PPPK untuk tahun 2024 kepada Kementerian PAN-RB. Dari jumlah tersebut, 355 formasi dialokasikan untuk tenaga teknis dan 46 untuk tenaga kesehatan.

Namun, permasalahan muncul ketika sejumlah pelamar yang lolos seleksi tidak pernah terlihat bekerja di instansi terkait sebelumnya.

Contohnya, di Kecamatan Lubuk Barumun, Mulia Sya’ban Hasibuan, yang telah 14 tahun mengabdi sebagai operator layanan operasional, harus rela tersingkir oleh pelamar lain yang diduga tidak pernah bekerja di instansi tersebut.

Dugaan ini semakin kuat dengan adanya indikasi bahwa pelamar tersebut mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) secara tidak sah.

Kepala Dinas Dukcapil Palas, Hj. Nelli, mengaku tidak mengetahui secara rinci nama-nama yang mendapatkan SK karena jumlahnya sangat banyak. “Saya pelajari dulu. Karena banyak itu, nggak tahu nama-namanya,” ujarnya.

Dugaan serupa juga ditemukan di instansi lain, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Nama Ragil Swardana Putra, misalnya, diketahui tidak lagi terdaftar sebagai tenaga honor sejak Oktober, namun tetap berhasil lolos seleksi dengan rekomendasi yang dipertanyakan.

Kepala Bappeda, Trianta Khairi, membenarkan hal tersebut dan mengaku telah melaporkannya ke BKPSDM.

Selain itu, di Dinas Pertanian, sejumlah nama pelamar yang diduga belum genap dua tahun bekerja juga dinyatakan lolos. Bahkan, terdapat nama-nama anak pejabat dan keluarga instansi tertentu yang mencuat dalam daftar pelamar lolos, menambah kontroversi yang ada.

Menurut Plt Kepala BKPSDM Palas, Amir Soleh Nasution, pihaknya akan memproses laporan yang disertai bukti. Namun, ia menegaskan bahwa selama dokumen persyaratan pelamar dinyatakan lengkap, mereka tidak dianggap pelamar bodong.

“Kalaupun ada dugaan seperti itu, kembali kepada instansi yang mengeluarkan SK. Tapi kami akan tindaklanjuti jika ada laporan dan bukti,” ujarnya.

Sementara itu, aturan pendaftaran PPPK sendiri mengharuskan pelamar memiliki SK Pengangkatan Honorer minimal dua tahun terakhir secara terus menerus atau terdata dalam database Non-ASN BKN.

Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan adanya pelanggaran yang mencoreng prinsip keadilan dalam seleksi PPPK ini. (Net)

Editor : Editor Satu
#pelamar bodong #seleksi PPPK 2024