TAPUT, METRODAILY - Sekretaris Daerah (Sekda), Tapanuli Utara (Taput), Indra Sahat Hottua Simaremare kembali ke pusat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seusai masa tugasnya selesai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Penempatan kembali Indra yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.2.5 - 4651 Tahun 2024 terhitung mulai tanggal 8 November 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Harian (Plh), Sekda David Sipahutar saat dikonfirmasi SIB, Minggu, (10/11/2024).
Mendagri menimbang, bahwa untuk kepentingan dinas PNS dalam keputusan itu telah memenuhi syarat untuk ditempatkan kembali di lingkungan Kemendagri sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU diberikan jabatan sebagai penelaah teknis kebijakan dengan kelas jabatan 7 pada pusat penerangan sekretariat jenderal.
Adapun keputusan Mendagri mengingat, Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) (lembaran Negara Republik Indonesia (RI) tahun 2014 Nomor 6, tambahan lembaran Negara RI nomor 5494) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN Nomor 141.
Selanjutnya mengingat, peraturan pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta memperhatikan surat Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing, Nomor 800.1.6/2075/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 hal pengembalian penugasan Indra.
Keputusan Kemendagri ditandatangani oleh Muhammad Tito Karnavian dengan salinan sesuai dengan aslinya yang ditandatangani, Plh Kepala Biro Umum, Evan Nur Setya Hadi dan surat ditembuskan keberbagai instansi. (sib)
Editor : Editor Satu