TAPTENG, METRODAILY- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga terjunkan tim khusus pemberantasan korupsi lakukan penggeledahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2017 lalu, Selasa (1/10/2024).
Terpantau, penggeledahan itu diawali dari Rumah mantan Bendahara BPBD Tapteng di jalan Prof. Hazairin, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng sekira pukul 14:00 WIB.
Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke Kantor BPBD Tapteng tepatnya di Jalan Faisal Tanjung, Kecamatan Pandan, sekira pukul 14:30 sampai 15:34 WIB, dan tampak pihak Kejari Sibolga membawa beberapa berkas dari instansi pemerintahan tersebut.
Tidak sampai disitu, pihak Kejari Sibolga juga melanjutkan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tapteng yang berada di komplek Kantor Bupati Tapteng sekira pukul 15:49 WIB, dan tampak membawa beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi.
Kajari Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana melalui Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi didampingi Kasi Pidsus, Jeferson Hutagaol mengatakan bahwa penggeledahan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihaknya merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kita berangkat dari temuan BPK dengan nilai 1,8 Miliar kurang lebih, dan melakukan pengembangan. Kemudian kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tiba sampai hari ini, kita melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti dan dokumen," ujar Dedy yang juga didampingi Kasubbagbin Kejari Sibolga, Andriany Evalina Sitohang bersama Jaksa fungsional Kejari Sibolga saat melakukan konfrensi pers.
Dedy juga mengakui bahwa penggeledahan yang dilakukan pihaknya itu dilakukan di 3 titik lokasi berbeda dan hal itu sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Sibolga.
"Kami melakukan 3 titik penggeledahan sesuai penetapan dari Pengadilan Negeri Sibolga. Pertama tadi kita melakukan penggeledahan di kediaman Bendahara pada tahun 2017 di BPBD Tapteng. Ke 2, di Dinas BPBD Tapteng dan yang ketiga di BPKAD Kabupaten Tapanuli Tengah," ucapnya.
Disinggung apakah dalam kasus dugaan korupsi tersebut telah ada yang ditetapkan sebagai tersangka?, Dedy mengaku bahwa hingga sejauh ini pihaknya belum ada menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kita belum menetapkan tersangka, kalau sudah ada nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan wartawan, sampai hari ini masih memeriksa saksi-saksi," kata Dedy. (dh)
Editor : Leo Sihotang