Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Jabatan 383 Pangulu se-Simalungun Dikukuhkan jadi 8 Tahun

Editor Satu • Kamis, 19 September 2024 | 09:30 WIB
Pengukuhan masa periodesasi pengulu nagori dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pengukuhan masa periodesasi pengulu nagori dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

SIMALUNGUN, METRODAILY - Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) mengukuhkan masa periodisasi 383 pangulu nagori (kepala desa) dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan berlangsung di Balei Harungguan Djabanten Damanik Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (17/9).

Pengukuhan tersebut berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mengawali sambutannya, RHS menyampaikan, atas nama Pemkab Simalungun dan pribadi ia mengucapkan selamat dan sukses kepada para pangulu yang baru saja dikukuhkan jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Dengan bertambahnya masa jabatan, artinya pangulu mendapat amanah dalam melanjutkan estafet untuk memimpin nagori masing-masing," kata RHS.

Untuk itu, kepada para pangulu nagori yang dikukuhkan, RHS berharap agar memberikan contoh yang baik di hadapan masyarakat dan melayani masyarakat dengan baik.

"Tingkatkan terus inovasi untuk mensejahterakan masyarakat di nagori masing-masing," ujarnya.

Selain itu, RHS mengingatkan kepada para pangulu nagori, ke depan tanggung jawab pangulu semakin besar dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ditambah pelaporan yang serba digitalisasi.

Disampaikan RHS, tahun 2024 ini Pemkab Simalungun sedang menyusun regulasi tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagori. Sehingga di awal tahun 2025 nanti akan bertambah seorang tungkat nagori (perangkat desa), yang semula 3 orang menjadi 4 orang per nagori.

Menurut RHS, hal tersebut untuk meningkatkan pelayanan Pemkab Simalungun kepada masyarakat. Oleh karenanya kepada para pangulu nagori agar mensinergikan para gamot (kepala dusun/kadus) dalam bekerja, terutama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Di samping itu, program gerakan Marharoan Bolon Membangun Simalungun agar tetap dilaksanakan di nagori masing-masing.

"Karena dengan Marharoan Bolon ini, silaturahmi masyarakat dapat terjalin dan hidup pasti sejahtera," kata RHS.
Masih kata RHS, Pemkab Simalungun akan tetap berupaya untuk lebih mensejahterakan para pangulu dan tungkat nagori, seperti yang telah dilakukan tahun 2024 ini, yaitu menambah tunjangan terhadap maujana nagori.

"Semoga untuk tahun-tahun berikutnya kita dapat menambah penghasilan tetap dan tunjangan Pemerintah Nagori sesuai kemampuan keuangan daerah. Mari kita bergandeng tangan dalam merealisasikan ini semua. Para pangulu harus lebih kompak lagi, jangan mau dipecah-belah pihak luar," imbuh RHS.

Katanya, pemerintah nagori adalah ujung tombak Pemkab Simalungun, perpanjangan tangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, RHS meminta kepada pangulu harus mengetahui situasi dan kondisi di nagori masing-masing.

"Artinya, daun jatuh pun pangulu harus tau," tukasnya. (esa)

Editor : Editor Satu
#jabatan pangulu 8 tahun