Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pengeroyok Karyawan PLTA Batangtoru Dituntut 4 Tahun, Korban Minta Tambah

SAMMAN • Jumat, 13 September 2024 | 01:19 WIB
Nurman, salahsatu korban usai persidangan di PN Padangsidimpuan, Kamis (12/9/2024). (MetroDaily)
Nurman, salahsatu korban usai persidangan di PN Padangsidimpuan, Kamis (12/9/2024). (MetroDaily)

TAPSEL, METRODAILY-Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pengeroyokan karyawan PLTA Batangtoru berlangsung daring dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (12/9/2024). Korban meminta hukuman diperberat sesuai dengan trauma yang diakibatkan perbuatan tersebut.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin hakim ketua Azhary Prianda Ginting SH, ini. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Soritua Agung Tampubolon menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Para terdakwa, di antaranya Parlagutan Siregar, Irwan Julianto, Budi Ansah Ritonga, Rudi Anto Harahap, Dediman Waruwu, Tarnama Siregar, terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.

Seluruh terdakwa sepakat akan mewakilkan pembacaan eksepsinya kepada kuasa hukum, pada sidang selanjutnya yang diagendakan pada Selasa (17/9/2024) mendatang.

Salah satu korban, Nurman Akhmad, merasa tuntutan JPU terlalu ringan sesuai perbuatan masing-masing terdakwa, yang mengancam jiwanya. Kekerasan yang dialaminya ini juga meninggalkan trauma dan luka yang nyaris membuatnya cacat pada bagian rahang.

“Mungkin bila kejadian (pengeroyokan) ini dibalikkan ke mereka, mereka juga tidak akan terima itu,” sebut Koordinator dan Humas PT Sinar Avanoska Emas (SAE), perusahaan kontraktor PLTA Batangtoru ini.

Sampai saat ini, kata Nurman, rahangnya masih terasa nyeri, dan dokter spesialis ortopedi tempatnya berobat sementara bahkan menyarankan agar dilakukan operasi. Demi menghindari kecacatan pada tulang rahangnya.

“Ini masih geser, belum stabil. Gigi sebelah kanan saya tidak bisa untuk mengunyah. Saya makan rahang sebelah kiri,” ungkapnya.

Luka ini didapat Nurman, saat para terdakwa mengeroyoknya secara membabi buta. Menggunakan benda-benda keras yang memukul bagian bawah dagunya.

Peristiwa pengeroyokan tersebut bermula saat Nurman bersama rekannya yang lain, sedang berada di salah satu warung di sekitar gerbang site PLTA Batangtoru, di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel.

Para terdakwa bersama sejumlah pekerja yang hendak berunjukrasa dengan mogok kerja, melihat Nurman. Lantas mengejarnya. Nurman dan rekannya lari ke dalam mobil, dan berusaha melarikan diri.

Bebatuan dari belakang beterbangan ke arah mobil. Dan Nurman tertangkap massa yang kadung mengamuk.

“Begitu saya turun, pukulan-pukulan mereka menyambut. Pada saat itu ada waktu jeda, saya bisa melarikan diri dan tak tahu apa-apa lagi setelah kejadian itu,” ceritanya, menyebut para terdakwa saat peristiwa itu, seperti berniat membunuhnya.

Benda-benda keras yang digunakan memukul Nurman dan korban lainnya, di antaranya ganjal pagar. Benda ini kata Nurman, yang dipukulkan pada bagian rahangnya. Karena itu, tulang rahangnya bergeser.

Selain trauma, kata Nurman, setelah kejadian ini keluarganya menyarankannya untuk berhenti bekerja di PLTA Batangtoru ini. Namun, karena demi menghidupi keluarga, ia pun bertahan meski pun risiko ancaman kekerasan masih harus dialaminya.

“Kalau nanti mati, ya dalam Islam itu mati syahid. Karena mati dalam menafkahi keluarga,” pungkasnya berharap hukuman untuk para terdakwa diperberat. (SAN)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : SAMMAN
#plta batangtoru #sae