TAPSEL, METRODAILY-Kasus pengeroyokan karyawan di PLTA Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan pada 16 Februari 2024 lalu, kini memasuki masa persidangan mendengarkan saksi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Saksi menyebut peristiwa penganiayaan itu akibat provokasi dari tokoh-tokoh lokal.
Fahrul Rozi Pasaribu (43), salah satu saksi yang juga merupakan karyawan staf humas di PT Sinar Avanoska Emas (SAE), menyebut memiliki dan telah menunjukkan kepada pengadilan rekaman video peristiwa pengeroyokan itu.
Dalam persidangan pada Jumat (23/8/2024) ini, dipimpin Majelis Hakim Azhary Prianda Ginting SH, Feryandi SH, MH, dan Rudi Rambe SH. Di sini, Fahrul mengulas, di mana awalnya ada orang yang datang kepadanya.
Orang tersebut merupakan tokoh lokal dan sebagai anggota DPRD di Kabupaten Tapsel. Tokoh berinisial ESS ini mengatakan kepadanya, agar jangan menekan orang-orang yang ingin masuk ke dalam Perusahaan.
"Lalu, saya mengatakan, bahwa di sini tidak ada penekanan. Tapi, hanya pengimbauan dari kami (ke Karyawan) siapa yang mau kerja," terangnya
Selanjutnya ESS pergi. Tak lama kemudian, ESS datang lagi dengan sejumlah orang ke pintu gerbang Gate R17 PLTA. Lalu terjadi keributan antara massa yang dibawa ESS dengan karyawan di sana.
Kemudian, massa berlari berkumpul di Gate. Di sana, ada AS, salah satu oknum anggota DPRD Tapsel lain. Fahrul menyebut, AS juga seakan memprovokasi massa agar jangan membela PT SAE.
"Ngapai kita pertahankan SAE itu. Lebih baik, kita bela masyarakat," ucap Fahrul menirukan perkataan AS saat menceritakan kejadian.
Setelah tiba di Gate PLTA itu, sambung Fahrul, ESS seakan mengomandoi pengeroyokan terhadap karyawan di sana. Di mana, kepada kelompok massa yang dibawa ESS itu, dia menginstruksikan untuk menyerang. Hingga, massa akhirnya masuk ke dalam Perusahaan.
"Jadi, massa ini sebagian di antaranya pekerja (PT SAE Group). Sedangkan yang lainnya, tidak," tutup Fahrul.
Sementara itu, saksi lain yang juga staf humas di PT SAE , Heri Santo (37) juga membenarkan adanya pelemparan dan pemukulan dalam peristiwa ini. Ia juga membenarkan, ada pencegatan terhadap Karyawan PT SAE di hari sebelum kejadian.
Dalam sidang perdana sebelumnya, pada Kamis (16/08/2024) lalu, salah satu korban Parlindungan alias Unyil, yang menjabat sebagai Humas di PT SAE Group, memberikan kesaksiannya di persidangan.
Parlindungan mengungkapkan, terdakwa bernama Ternama Siregar, bersama dengan beberapa orang lainnya melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka pada dada dan kepala. Itu juga akibat adanya pelemparan gelas oleh para terdakwa.
Dalam laporan PT SAE, para korban dalam kasus ini yakni Ngolu Partahian, Zainal Aripin Lubis, Nurman Akhmad, Muhammad Ali Rido Harahap, dan Parlindungan. Mereka mengalami berbagai luka akibat pemukulan dengan batang kayu, batu, pot bunga, dan gelas kaca.
Usai kesaksian Parlindungan pada sidang kasus tersebut, terdakwa atas nama Ternama membantah melakukan pelemparan gelas. Namun, ia mengaku telah melakukan pemukulan terhadap Parlindungan dan para korban lainnya.
Sementara terdakwa Dediman alias Waruhu juga membantah. Waruhu menyebut tidak ada melempar gelas dan tidak melakukan pemukulan. Namun dari pengakuannya, ia hanya mendorong Parlindungan.
Selanjutnya terdakwa atas nama Parlagutan dan Rudianto Harahap, juga membantah melakukan pelemparan dan pemukulan. Sedangkan, Budi Ansyah Ritonga, terdakwa mengaku hanya merekam kejadian saja.
Selain itu, kendaraan korban, sebuah mobil Hilux dengan nomor plat BL 8468 F, juga mengalami kerusakan parah dengan estimasi kerugian mencapai Rp50 juta. (SAN)
Editor : SAMMAN