SIANTAR, METRODAILY - Wakil Direktorat Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Lutfi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Pematangsiantar, Rabu (17/7) siang.
Kehadiran Lutfi untuk memastikan informasi biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor tersebut.
“Kehadiran saya untuk mengecek kebenaran informasi perihal biaya penerbitan SIM di Kantor Satpas Polres Siantar ini,” katanya.
Dalam sidak tersebut, Lutfi mengecek petugas pembayaran, ujian teori maupun praktek, bahkan berkas pemohon SIM. Hasil sidak tersebut, tidak ada ditemukan pungutan liar (pungli) dan dan proses pembuatan SIM baru sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kami juga mengecek laci-laci dan map-map. Tidak ditemukan uang yang selip dari pemohon SIM, bahkan sudah cross check kepada petugas BRI, dan biaya penerbitan SIM yang dibayarkan masyarakat pemohon SIM sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)," terangnya.
Menurutnya, tudingan adanya pungli tersebut mungkin disebabkan oknum masyarakat tidak senang, tidak lulus, dan sebagainya yang akhirnya membuat tudingan adanya pungli.
"Memang hasil sidak itu, ada beberapa koreksi terkait ujian praktek. Saya sudah katakan kepada petugas, masyarakat siap ujian teori jangan langsung disuruh ujian praktek, karena beban psikologis masing-masing orang berbeda. Silahkan disuruh mencoba dulu walaupun sudah diberikan contoh sama petugas. Kalau memang sudah siap diuji, baru dipakaikan rompi ujian praktek," tegasnya.
Lutfi berharap ke depannya masyarakat bisa menjadi kontrol sosial.
“Sampaikan kalau pungli dan buktinya. Intinya kita ingin memperbaiki kepolisian. Tanpa adanya penyampaian-penyampaian dari Masyarakat, kita tidak akan bisa memperbaiki," tukasnya.
Mengakhiri sidak, Lutfi menyerahkan langsung SIM bagi masyarakat yang dinyatakan lulus ujian praktek dan teori di Satpas Polres Pematangsiantar.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasi SIM Direktorat Polda Sumut Kompol Vivien, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah A Gultom, dan Kanit Regident Iptu Nana Sandra. (rel)