SIBOLGA, METRODAILY – Ratusan kapal pukat trawl atau lebih dikenal pukat harimau ditengarai masih banyak beroperasi di kawasan pantai barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Bahkan kapal-kapal itu diduga bongkar muat di Sibolga-Tapanuli Tengah.
“Kapal-kapal itu terlihat tambat ataupun bongkar hasil di gudang ikan tangkahan Manullang atau gudang Sabena," kata pemerhati nelayan tradisional, Ikhmad Lubis, di kediamannya baru-baru ini.
Perkiraan dia, kapal pukat trawl itu mencapai 60 lebih kapal yang besar, ditambah ratusan kapal kecil di Sibolga-Tapteng.
"Mereka meraup keuntungan dengan cara curang praktik penangkapan ikan dan spesies lainnya dengan menjaring hingga ke dasar laut dengan tidak mengikuti aturan," lanjutnya.
Memang, lanjut Ikmad, bukan perairan di Sibolga-Tapteng saja yang dirusak, perairan di daerah lain juga mereka sapu.
Secara hukum, alat tangkap pukat harimau telah dilarang sejak tahun 1985 melalui Keppres No. 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl. Aturan tersebut muncul setelah berbagai konflik besar antara nelayan tradisional dengan kapal trawl.
Menurut mantan Ketua KNTM Sibolga ini, merajalelanya pukat trawl akibat ketakutan nelayan kecil untuk main hakim sendiri, karena takut dijerat hukum pidana. "Kejadian tahun 2001, sampai 12 unit pukat trawl dibakar oleh masyarakat. Bukat trawl si Manullang dibakar, ya kena pidana juga masyarakat ditangkap Airud," katanya.
Menurutnya, nelayan tradisional lokal bisa bergerak kembali jika aparat hokum tidak peduli kelestarian biota laut di Pantai Barat Sumatera. "Kasarnya, nelayan itu ibarat pejabat yang 2-4 tahun habis masa jabatan, pindah bawa koper pulang. Ia tidak peduli tindakannya merusak, karena bukan kampungnya," kata Ikmad. (net)
Editor : Editor Satu