MEDAN, METRODAILY — Presiden Joko Widodo menunjuk Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara yang baru, menggantikan Dr Hassanudin. Saat ini, Agus Fatoni juga diamanahkan sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan.
Pelantikan Agus Fatoni akan berlangsung di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, pukul 15.30 WIB, Senin 24 Juni 2024. Selain Agus Fatoni, turut dilakukan pelantikan untuk Pj Gubernur Sumsel dan Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
Informasi ini diketahui berdasarkan surat undangan pelantikan Kemendagri RI Nomor: 100.2.1.3/2817/SJ pada 21 Juni 2024, yang dilihat Metrodaily.jawapos.com, Sabtu, 23 Juni 2024.
"Iya, Pak Agus Fatoni," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Harianto Butarbutar melalui Fungsional Ahli Madya, Ahmad Rasyid Ritonga membenarkan informasi tersebut, Sabtu siang, 23 Juni 2023. Agus Fatoni resmi menjabat sebagai Pj Gubernur Sumsel pada 2 Oktober 2023.
Dikutip dari Wikipedia, Drs H Agus Fatoni MSi lahir di Bahuga, Way Kanan, Lampung pada 6 Juni 1972. Ia merupakan seorang birokrat yang telah lama berkarier di Kementerian Dalam Negeri. Sebelum ditunjuk menjadi Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni pernah menjabat sebagai Pjs Gubernur Sulut menggantikan Olly Dondokambey yang cuti karena mengikuti Pilgub Sulawesi Utara pada 2020. Di Kemendagri, Agus Fatoni menjabat sebagai Dirjen Keuangan Daerah. Posisi ini ia pegang sejak 12 Maret 2022.
Agus Fatoni lulus dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 1994. Ia kemudian melanjutkan sekolah sarjana dan lulus dari Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta, lulus 1999. Agus Fatoni juga menyelesaikan pendidikan Magister (S2) Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjadjaran lulus 2003 dan Doktor (S3) Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjadjaran, lulus 2009. Kariernya dimulai dengan menjadi ajudan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Lampung pada 1995-1997 hingga kemudian bertugas di Kemendagri. (*)
Editor : Prans Metro