Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

PT Siringo-ringo Rantauprapat Tanam Pohon Durian di Sekitar Daerah Aliran Sungai

Edi Saragih • Senin, 10 Juni 2024 | 17:56 WIB
Warga saat menunjukan lokasi sungai dan pohon durian milik PT Siringo-ringo Rantauprapat.
Warga saat menunjukan lokasi sungai dan pohon durian milik PT Siringo-ringo Rantauprapat.

LABUHANBATU, METRODAILY - PT Siringo-ringo Rantauprapat diduga memanfaatkan daerah aliran sungai (DAS) untuk menanam ribuan pohon durian dalam kawasan hak guna usaha (HGU).

Hal tersebut dikatakan Hensam Sitorus yang merupakan salahseorang tokoh masyarakat Huta Ginjang, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (10/6) kepada wartawan di Rantauprapat.

Menurut Hensam, penanaman ribuan pohon durian tersebut sangat menyalahi aturan tentang daerah aliran sungai yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.

“Dalam pantauan kami, pohon-pohon durian yang ditanam oleh pihak PT Siringo-ringo Rantauprapat itu berjarak lebih kurang 50 meter dari bibir sungai Bilah yang termasuk kawasan di Kelurahan Siringo-ringo,” kata Hensam.

"Seharusnya, jarak dari aliran sungai besar itu 100 meter. Dan 50 meter jarak dari bibir sungai kecil merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu, dalam aturannya, Daerah Aliran Sungai tidak bisa diubah wujud. Jika dalam kawasan HGU pihak Perusahaan yang ingin memanfaatkan DAS harus memiliki izin dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia," bebernya didampingi sejumlah warga lainnya.

Hensam yang telah tinggal sejak tahun 1973 hingga sekarang di Jalan Huta Ginjang itu, mengetahui persis awal penanaman ribuan pohon durian tersebut sekitar 5 atau 6 tahun yang lalu.

"Tidak manfaat bagi warga masyarakat Huta Ginjang terkait pemanfaatan DAS oleh Perusahaan PT Siringo-ringo tersebut," ungkapnya.

Hensam berharap, pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Pemerintah Pusat agar segera menindaklanjuti keluhan warga masyarakat Huta Ginjang terkait adanya perusahaan yang memanfaatkan Daerah Aliran Sungai untuk mencari keuntungan.

Sebelumnya, kabar penanaman ribuan pohon durian di Daerah Aliran Sungai sudah tersebar, namun pihak PT Siringo-ringo Rantauprapat tidak menampik hal tersebut.
Karena menurut Wendy selaku bagian Humas saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, tanaman pohon durian milik PT Siringo-ringo Rantauprapat tidak berada di Daerah Aliran Sungai.

"Tidak di daerah aliran sungai tanaman pohon durian itu, namun berjarak 50 meter dari pinggiran sungai," jelasnya singkat. (Bud)

Editor : Metro-Esa
#rantauprapat #daerah aliran sungai