JAKARTA, METRODAILY- Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta didampingi Kabag Hukum Setdakab Tapteng, menghadiri undangan Ketua DPR RI, terkait Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Daerah Kabupaten Tapteng. Rapat dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku Ketua Komisi II DPR RI, bertempat di Ruang Rapat Komisi II (KK.III) Gedung Nusantara DPR, Jalan Gatot Subroto Senayan - Jakarta Pusat, Senin ( 20/5/2024).
Rapat Panja ini dibuka oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan pada kesempatan itu Pimpinan Rapat meminta masukan dan saran dari Para Kepala Dearah di Provinsi Sumatera Utara terkait Pembahasan DIM 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.
Pada kesempatan itu, Pj. Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta menyampaikan beberapa hal, diantaranya soal Hari Jadi Tapteng serta penyelesaian tapal batas dengan Kota Sibolga, khususnya terkait wilayah Poncan.
"Pimpinan Rapat dan Anggota Komisi 2 DPR RI yang kami hormati, kami langsung saja memberikan beberapa masukan, mohon kiranya dipertimbangkan, Pertama di pasal 2 terkait dengan disebutkan tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal Pembentukan Kabupaten Tapteng, Kami laporkan Kami di kabupaten Tapteng berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapteng Nomor 19 Tahun 2007, telah menetapkan Hari Jadi Kabupaten Tapteng, yaitu pada tanggal 24 Agustus 1945 yang ini juga, sudah diperingati dan setiap Tahun kami Rayakan, sehingga kiranya ini nanti berkenan untuk dapat di masukkan di dalam Subtansi Undang-undang," ujar Sugeng.
'Yang ke 2, Kami laporkan bahwa, sampai saat ini masih ada sedikit sengketa pada batas wilayah dengan Kota Sibolga yaitu terkait sama-sama ada di daerah Pulau Poncan itu masuk RT/RW di Kabupaten Tapteng, tetapi di Sibolga juga masuk di dalam RT/RWnya, sehingga ini mohon nanti berkenan melalui Undang-undang ini sekaligus dapat di clear-kan, sedangkan perselisihan tapal batas yang lain sudah kami selesaikan yang di Batang Toru desa Pulau Pakkat Kecamatan Suka Bangun, Tapal Batasnya sudah selesai dengan Kabupaten Tapanuli Selatan," tambah Sugeng.
Selain itu, Sugeng juga menyampaikan terkait Pasal 5 Huruf C terkait dengan karakteristik Kabupaten Tapteng.
"Kalau di Pasal 5 Huruf C ini memang karakteristiknya disebutkan di dalam redaksi kami, setuju kiranya di dalam status subtansi bahwa khusus di Kabupaten Tapteng, itu memang terdiri dari beberapa suku bangsa yang mendiami disana tidak ada yang khas. Semua ini membentuk budaya di Tapteng yaitu budaya Pesisir, Budaya Pesisir itulah didukung yang namanya bahasa Melayu, yaitu Bahasa Melayu Dialeg Sorkam, dan disitulah tempat sesepuh kita yaitu Bapak Akbar Tanjung, dan itulah bahasa di Tapteng, bahasa Melayu Dialeg Sorkam. Melalui beberapa langkah ini, harus kita tingkatkan dan kiranya ini menjadi karakteristik Kabupaten Tapteng di dalam Undang undang," tuturnya.
Turut hadir pada Rapat Panja Komisi II DPR RI ini, Kabag Hukum Setdakab Tapteng, Fredy Hanjani Sitompul, dan Sekretaris Bappeda Tapteng, Budi Basa Siregar. (dh)
Editor : Leo Sihotang