LABUHANBATU, METRODAILY - Menjelang beroperasinya Pabrik PT PPSP di Kelurahan Pulo Padang Kabupaten Labuhanbatu, Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Labuhanbatu (Sat Binmas) melakukan pemasangan spanduk imbauan, agar tetap menjaga keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Polisi memasang sejumlah spanduk imbauan tersebut, di depan Posko milik sekelompok masyarakat yang menentang beroperasinya pabrik pengolahan minyak kelapa Sawit PT PPSP yang tak jauh dari areal pabrik.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr. Bernard L. Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhan Batu AKP Parlando Napitupulu bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghimbau kepada kelompok masyarakat yang menentang beroperasinya Pabrik pengolahan minyak kelapa Sawit dan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi pabrik ataupun masyarakat pada umumnya dimana di sebutkan dalam UU No. 38 tahun 2004 pasal 63 ayat 1.
"Dalam UU tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang jalan di pidana dengan penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah)," ujar Napitupulu kepada wartawan, Kamis (16/5).
Sementara, Kasat Binmas AKP AKP AR Manurung pada saat pemasangan spanduk juga mengimbau warga menggunakan pengeras suara atau toa agar menjaga kamtibmas dan kepada pihak kelompok masyarakat yang menentang beroperasinya pabrik pengolahan minyak kelapa sawit.
Terpisah, Humas PT PPSP Mulia kepada wartawan mengatakan bahwa, dengan beroperasinya PT PPSP dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Labuhanbatu terutama untuk warga sekitar diantaranya dapat mendongkrak perekonomian masyarakat Pulo Padang.
Keberadaan PT PPSP berdiri dengan Legalitas dan sesuai Regulasi peraturan yang ada," tandas Mulia. (Bud)
Editor : Admin Metro Daily