Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

LBH Ini Dukung Pelaporan 2 Proyek di Dinas PUTR Humbahas ke Tipikor

Admin Metro Daily • Rabu, 15 Mei 2024 | 13:02 WIB
Kondisi dua proyek yang dilaporkan LSM Rampok ke Tipikor
Kondisi dua proyek yang dilaporkan LSM Rampok ke Tipikor

HUMBAHAS, METRODAILY - Lembaga Bantuan Hukum GM FKPPI Sumatera Utara, secara terbuka mendukung laporan LSM Rampok ke unit Tipikor Polres Humbahas sekaitan dua proyek miliaran tahun anggaran 2023 pada Dinas PUTR Humbahas.

Lembaga bantuan hukum ini, mendorong laporan tersebut diusut tuntas oleh Polres Humbahas.

Dukungan ini disampaikan Ketua LBH GM FKPPI Sumatera Utara M Roy Debataraja SH MH, Selasa (14/5) pada siaran persnya. 

"Setelah kita baca berita di beberapa media terkait dua proyek ruas jalan yang dihotmix, sangat kita sayangkan jalan yang baru diselesaikan sudah hancur. Jadi, dari LBH kita sendiri, kita mendukung dalam segala bentuk laporan LSM Rampok," kata Roy dikutip New Tapanuli.

Roy menilai, proyek yang baru selesai dikerjakan dan baru seumur jagung sudah hancur ada dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengerjaan. 

"Kalau dilihat dari foto hancurnya proyek itu berarti ada indikasi kesalahan dalam pengerjaan, karena tidak ada memiliki kualitas yang bagus yang tidak mudah rusak," katanya. 

Padahal, lanjut dia, anggaran yang diperuntukkan ke pembangunan ruas jalan tersebut yang mencapai miliaran rupiah, masyarakat ingin mendapatkan kualitas pekerjaan yang baik sehingga pekerjaan tidak cepat rusak. 

"Jadi ketika proyek itu cepat rusak yang harusnya masyarakat ingin mendapatkan kualitas pekerjaan yang baik bisa dikarenakan kurangnya pengawasan, dan salah perencanaan," ucapnya. 

Roy, mengatakan kurangnya pengawasan selama pekerjaan tersebut yang harusnya tujuan diawasi itu adalah dalam setiap pelaksanaan konstruksi yaitu untuk pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan agar pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya dan waktu serta sasaran kinerja yang telah disepakati.

"Jadi, ini minimnya pengawasan terhadap kualitas pengerjaan. Harusnya, pengawasan lapangan dari Dinas PUTR serius melakukan pekerjaannya," terangnya.

"Untuk itu, kami dari LBH GM FKPPI secara tegas mengecam cara kerja seperti ini, karena merugikan masyarakat bahkan Negara," tegasnya.

Berita sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rampok, telah melaporkan dua proyek miliaran tahun anggaran 2023 pada Dinas PUTR Humbahas ke Tindak Pidana Korupsi Polres Humbahas. Laporan diterima staf Polres Humbahas bernama Amelia S,pada 4 April 2024.

" Kita telah laporkan dua proyek miliaran ke Polres Humbahas dalam hal ini bagian Tipikor," kata Presiden Dirut LSM Rampok Pusat JR Martin Simangunsong melalui siaran pers, Rabu (24/4). 

Dia menjelaskan, adapun dua proyek miliaran itu adalah pembangunan jalan dalam penanganan long segment Parbotihan-Pulo Godang-Temba sebagai pelaksana PT Karya Anugerah Bersama Permai dengan nilai kontrak Rp14.981.913.000- yang bersumber dari dana DAK. 

Pembangunan jalan dalam penanganan long segment ruas jalan Pangungkitan-Pusuk 1 sebagai pelaksana PT Jonathan, nilai kontrak pekerjaan Rp 9.718.441.300-.  

Menurut dia, hasil investigasi pihaknya dengan menyambangi lokasi pekerjaan bersama mantan pensiunan Kementerian PUTR bernama Dede Farhan Aulawi menemukan kejanggalan berupa dugaan adanya pengurangan volume dalam pekerjaan dan tidak sesuai SNI. 

Disebutkannya, mutu aspal, kadar aspal, suhu penghamparan aspal tidak sesuai dengan suhu normal aspal firisher 135-150, LPA dan LPB belum keras tetap dilaksanakan dilakukan pengaspalan. Agregat aspal diatas tanah timbunan yang belum padat, kurangnya pemadatan aspal dengan menggunakan alat berat.

"Jadi, kami menemukan ada dugaan pengurangan volume dalam pekerjaan kedua proyek tersebut dan tidak sesuai SNI. Sehingga, hasil mutu dalam pekerjaan itu bisa dilihat banyaknya agregat lepas dari aspal" kata Martin. 

Atas dugaan itu, lanjut Martin, lembaganya melaporkan kedua proyek miliaran tersebut atas diduga tidak adanya pengawasan Dinas PUTR Humbahas. Dan laporan tersebut, kata dia, sebagai bentuk peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Kita berharap Kepolisian Polres Humbahas tegak lurus dengan mengusut tuntas laporan tersebut demi menjaga keuangan negara dan memastikan keadilan," tegas Martin. 

"Laporan ini juga kita teruskan ke Polda Sumatera Utara, Kejatisu, Mabes Polri, dan KPK," tambahnya. (gam)

Editor : Admin Metro Daily
#Dinas PUTR Humbahas #proyek rusak