HUMBAHAS, METRODAILY- Postur anggaran APBD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran 2024, dinilai tidak pro rakyat dikarenakan lebih besar belanja rutinitas ketimbang target pendapatan menggali sumber pendapatan untuk peningkatan pembangunan dan kemakmuran masyarakat.
Peneliti Anggaran Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara Irvan Hamdani Hasibuan menyebutkan, patut dipertanyakan laporan realisasi APBD Humbahas tahun anggaran 2024.
Dia mencontohkan, dari angka pendapatan asli daerah Rp83 miliar dan retribusi daerah Rp15 miliar ke angka belanja rutinitas yakni belanja pegawai Rp442 miliar.
Menurut dia, kalau dilihat dari target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Humbahas tahun anggaran 2024 masih sangat jauh ke anggaran belanja daerah. Padahal, tolak ukur perputaran uang ditengah masyarakat menghasilkan dari PAD, baik melalui pajak maupun retribusi.
"Jadi, sangat jauh dari target PAD nya, apalagi salah satu tolak ukurnya adalah ketika target PAD nya meningkat terus dari tahun ke tahun. Artinya ada perputaran uang di tengah masyarakat sehingga bisa menghasilkan PAD, baik melalui pajak maupun retribusi. Sementara, dilihat dari postur belanjanya habis untuk belanja rutinitas baik itu belanja pegawai, gaji DPRD,, biaya perjalanan dinas, biaya makan minum. Artinya, kan minim untuk masyarakat," tandasnya dalam keterangan persnya, Rabu (1/5).
Selain itu, lanjut Irvan, dari komposisi APBD Humbahas, Pemerintah Humbahas memiliki ketergantungan sangat besar anggaran dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Irvan menyebutkan, pendapatan transfer dengan total Rp926 miliar dari komposisi yakni pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 886.824.869.000,00, dan pendapatan transfer antar daerah Rp39 miliar
Menurut dia, bahwa APBD Humbahas tahun anggaran 2024 itu menunjukkan bahwa dari adanya bantuan anggaran dari pemerintah pusat, dan provinsi kurang sehat.
Karena ketergantungan bantuan anggaran dari pendapatan asli daerah yang hanya sekitar 10,65 persen terealisasi atau Rp8 miliar dari target Rp83 miliar.
"Mestinya pemkab harus melakukan langkah-langkah dalam menggali sumber-sumber PAD nya sehingga ketergantungan terhadap bantuan dari pusat itu bisa dikurangi. Karena ketergantungan ini akan menghambat pembangunan Humbahas lebih banyak menggelontorkan anggaran untuk kepentingan," kata Irvan.
Masih dikatakan Irvan, selain dari komposisi belanja ke pendapatan, realisasi belanja daerah yang baru terserap 14,47 persen atau senilai Rp151 miliar dari total dianggarkan Rp1 triliun, lebih banyak ke anggaran belanja operasi dari pada belanja modal untuk kebutuhan masyarakat.
Hal itu, kata Irvan, dilihat dari sisi komposisi belanja tersebut realisasi belanja operasi 18,85 persen atau Rp139 miliar lebih dari total dianggarkan Rp742 miliar, realisasi belanja pegawai 20,97 persen atau Rp92 miliar dari total dianggarkan Rp442 miliar, belanja barang dan jasa 6,35 persen atau Rp16 miliar dari total Rp257 miliar.
Dan, belanja hibah 73,41 persen atau Rp30 miliar dari total dianggarkan Rp42 miliar.
"Yang jadi pertanyaan kita sekarang belanja hibah ini dalam triwulan I kok bisa kencang kali belanja realisasinya. Untuk siapa ini belanja hibah diberikan? Ini perlu dipertanyakan," kata Irvan.
Sementara, lanjut Irvan, belanja modal yakni belanja untuk pembangunan baru terealisasi 0,01 persen atau 14 juta dari total dianggarkan Rp120 miliar. Itupun, menurut dia, belanja modal yang terserap dari belanja modal peralatan dan mesin dari total dianggarkan Rp24 miliar.
"Cobalah hitung anggaran belanjanya 1 triliun lebih, sedangkan untuk belanja pembangunan atau belanja modal itu baru terealisasi 14 juta lebih atau 0,01% itupun untuk belanja peralatan dan mesin. Padahal anggaran belanja modal/pembangunan di humbahas ini sangat minim sekali hanya Rp 120 M lebih. Artinya, pemkab hanya berfokus pada belanja rutinitas belum sepenuhnya bagaimana cara meningkatkan pembangunan dan kemakmuran masyarakatnya," kata Irvan.
Untuk itu, lebih lanjut dikemukakan, untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan, kebijakan pengelolaan keuangan daerah harusnya diarahkan pada pengelolaan pendapatan, belanja. Dan pembiayaan daerah secara efisien, efektif, transparan, adil dan akuntabel.
Serta, berbasis kinerja dan pendekatan berbasis kinerja. " Artinya, bahwa penetapan anggaran suatu satuan kerja perangkat daerah harus disertai dengan sasaran dan indikator kinerja yang spesifik, semisal masukkan, keluaran dan hasil, " katanya.
Selain itu, lanjut Irvan, SKPD juga harus terukur, masuk akal dan memperhatikan dimensi waktu sesuai dengan keuangan daerah.
Sedangkan, prinsip transparansi dan akuntabilitas menggunakan mekanisme pengendalian, pengawasan dan evaluasi. Dan pelaporan berbasis sistem informasi yang dapat diakses oleh seluruh pemegang kepentingan, sehingga pengelolaan dana bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah ini secara berkelanjutan.
"Jadi, harus diingat bahwa tujuan salah satu tujuan pemekaran humbahas itu untuk meningkatkan pembangunan di Humbahas sehingga tidak jauh tertinggal dr daerah lain," tambahnya. (gam)
Editor : Leo Sihotang