SIMALUNGUN, METRODAILY - Ketua Pemangku Adat atau DPP Partuha Maujana Simalungun yang juga cendikiawan Simalungun, DR Sarmedi Purba mengatakan, di wilayah Kabupaten Simalungun tidak pernah ada istilah tanah adat atau wilayah ulayat. Itu berlaku baik bagi etnik Simalungun dan non etnik Simalungun.
"Saya tegaskan, di Kabupaten Simalungun Bumi Habonaron do Bona, tidak ada yang namanya tanah adat atau tanah ulayat. Saya mengecam tegas siapapun atau lembaga manapun, apalagi yang bukan etnik Simalungun, yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun," tegas Sarmedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/4/2024).
Pernyataan itu disampaikan Sarmedi menyikapi klaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Sepekan terakhir, klaim tanah atau ulayat adat di wilayah Kabupaten Simalungun memicu terjadinya polemik yang menghebohkan publik. Peristiwa itu berkaitan dengan penangkapan Sorbatua Siallagan oleh Penyidik Polda Sumut, di Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024) lalu. Sorbatua ditangkap atas Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 laporan PT Toba Pulp Lestari.
Dalam laporan ini, Sorbatu Siallagan dituduh merusak dan menebang pohon eucalyptus dan disebut membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Sorbatua juga dilaporkan telah menduduki lahan seluas ± 162 hektare, yang berada di Peta Klaim Areal PT TPL.
Atas persoalan itu, Sarmedi Purba mendukung Polri maupun Polda Sumut atau Polres Simalungun melakukan penegakan hukum.
"Saya sangat mendukung upaya Polda Sumut ataupun Polres Simalungun menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah Kabupten Simalungun. Segala bentuk tindak pidana, ada konsekuensi hukum yang harus dijalani," kata Sarmedi.
Menurut Sarmedi, pernyataannya didukung dengan terbitnya peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun penyelengaraan administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa tidak ada tanah adat ulayat di wilayah Kabupaten Simalungun.
"Tanah tidak bisa diserahkan sebagai tanah ulayat kalau sebelumnya sudah diberikan negara kepada hak pengguna usaha yaitu kepada perusahaan yang berbadan hukum," jelasnya. (rel)
Editor : Admin Metro Daily