Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dugaan Manipulasi Data Penyaluran Pupuk Subsidi di Humbahas segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan

Leo Sihotang • Kamis, 15 Februari 2024 | 14:09 WIB
Kajari Humbahas Anthony, didampingi Kasi Pidsus Hendrik Tambunan, Kasi Pidum Herry Sanjaya, Kasi PB3R Ilmi Akbar Lubis dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Niko Nainggolan melakukan relis pers.
Kajari Humbahas Anthony, didampingi Kasi Pidsus Hendrik Tambunan, Kasi Pidum Herry Sanjaya, Kasi PB3R Ilmi Akbar Lubis dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Niko Nainggolan melakukan relis pers.

HUMBAHAS, METRODAILY-  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan (Humbahas) Anthony mengatakan, berkas perkara kasus dugaan manipulasi data penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Baktiraja tahun anggaran 2022 pada aplikasi T Pubers yang menyeret dua orang tersangka, diantaranya HS selaku Direktur perusahaan distributor CV Govas Masa Jaya, dan HL, seorang perempuan selaku admin CV Govas Masa Jaya, akan disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Hal itu dikatakan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan (Humbahas) Anthony didampingi Kasi Pidsus Hendrik Dolok Tambunan, Kasi Pidum Herry Sanjaya, Kasi PB3R Ilmi Akbar Lubis dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Niko Nainggolan, Selasa (13/2) di kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

Dijelaskan Anthony, penyidikan berkas perkara kedua tersangka pada kasus manipulasi itu sudah dinyatakan lengkap, dan segera akan disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan. 

Namun, kata dia, dalam penanganan kasus itu pihaknya tetap masih melakukan penyidikan lebih lanjut, dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru jika ditemukan fakta baru. 

"Untuk penanganan kasus, kasus itu tetap berjalan. Jadi kami minta doanya supaya proses perkara ini secepat ini kami limpahkan ke Pengadilan supaya lebih terang lagi. Karena, untuk perkara kedua tersangka ini kami rasakan sudah cukup buktinya," tambah Kasi Pidsus Hendrik. 

Anthony menambahkan, dalam perkara kasus kedua tersangka ini yang terdapat nilai korupsi yang dilakukan perusahaan tersebut hingga menimbulkan kerugian negara hasil audit saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Humbahas sebanyak Rp 334.096.252,11, telah dikembalikan oleh tersangka, dan akan disetorkan ke Bank Mandiri kepada rekening penampung. 

"Jadi uang ini dikembalikan oleh tersangka untuk dibayarkan bukan disita," kata Anthony. 

Ditambahkannya, dalam kasus ini kedua tersangka L, HS dan HL disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Ancaman hukumannya itu 20 tahun penjara. Tapi disini karena sudah ada pengembalian, saya rasa kita bicara lebih kehati nurani , saya rasa itu saja," sambung Hendrik. 

 

Manipulasi Data 

Sementara itu, Hendrik menambahkan bahwa modus oknum kedua tersangka tersebut adalah memanipulasi data penyaluran pupuk subsidi yang seolah-olah data yang dipesan perusahaan distributor CV Govas Masa Jaya dari wilayah kerjanya Kecamatan Onanganjang. Padahal, penyaluran pupuk tersebut merupakan jatah wilayah Kecamatan Baktiraja.

Dia menjelaskan, praktik manipulasi data itu dengan cara perusahaan CV Govas Masa Jaya meminta aplikasi yang digunakan oleh kios berupa user dan password dari wilayah Kecamatan Baktiraja. Kemudian, dokumen nama penerima pupuk dan nama kelompok tani.

Lalu, CV Govas Masa Jaya menginput data penyalur pupuk bersubsidi dengan sendirinya. Sehingga, seolah-olah data yang akan dipesannya ke PT Pupuk Indonesia merupakan dari wilayah kerjanya.

"Jadi dia (HL) meminta dokumen dokumen, baik user login , password dari kios dan menginput data sendiri penerima pupuk yang seharusnya kios sendiri yang mengisi karena hanya kios yang tahu ke kelompok tani mana disalurkan tapi dia menginput data itu sendiri," kata Hendrik.

Atas kejadian itu, kerugian negara ditemukan sebanyak Rp 334.096.252,11. " Maka disinilah manipulasi data T Pubers tersebut timbullah kerugian negara," kata Hendrik.

Ditambahkan Hendrik, dalam kasus ini tersangka HL sebagai admin CV Govas Masa Jaya disebut paling aktif atau berperan, mulai alur pembelian dan penyaluran pupuk.

Sedangkan, tersangka HS selaku Direktur CV Govas Masa Jaya tidak melakukan pengawasan ataupun tidak melakukan controlling audit terhadap perusahaannya.

"Sebenarnya yang paling aktif dari kegiatan disini adalah saudara HL selaku admin perusahaan namun tersangka HS selaku pemilik perusahaan disini tidak ada upaya dalam arti mencegah atau patut menduga kalau dalam hukum pidananya," tambah Hendrik.

Padahal, lanjut Hendrik, sesuai Peraturan Menteri Pertanian terkait dengan juknis penyaluran pupuk bahwa pupuk yang diberikan ke kelompok lain yang bukan wilayah kerjanya itu dianggap tidak penyaluran. Walaupun itu mengatasnamakan kelompok tani.

Apalagi, perusahaan distributor wajib mengawasi terkait penebusan dan pengeluaran pupuk, dan tidak bisa dikuasakan kepada siapapun.

"Jadi distributor itu tidak boleh menyalurkan yang bukan diwilayah kerjanya. Kalau dia menyalurkan bukan diwilayah kerjanya itu dianggap bukan penyaluran dan itu menjadi tanggung jawab distributor, dan apabila itu dimasukkan datanya seolah-olah ada penyaluran dikecamatan wilayah kerjanya, maka disinilah manipulasi data T Pubers tersebut," kata Hendrik. (gam)

 

Editor : Leo Sihotang
#humbahas #pupuk subsidi 2022