LABUHANBATU, METRODAILY - Leri Agustina Br Tobing, warga Kelurahan Ujung Bandar, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu mengeluh karena uang santunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan almarhum orangtuanya belum bisa dicairkan.
Pasalnya, Leri selaku ahli waris keluarga Almarhum Berlin Parulian yang merupakan seorang guru honor di SMA Negeri 3 Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu telah berupaya mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan di Medan Sumatera Utara, untuk mencairkan uang BPJS Ketenagakerjaan tersebut namun gagal.
"Kami pihak keluarga sudah kesana kemari mengurus uang BPJS Ketenagakerjaan dari almarhum, namun gagal. Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan di Medan mengatakan, karena ada tunggakan selama 4 bulan yang belum di bayarkan oleh Pemprov Provinsi Sumatera Utara, jadi atas nama almarhum Berlin belum dinonaktifkan sehingga tidak bisa dicairkan," ungkap Leri kepada wartawan, Senin (22/1/2024) sore di Rantauprapat.
Dirinya menjelaskan bahwa, almarhum Berlin bekerja sebagai guru honor di SMA Negeri 3 Rantau Utara, Labuhanbatu sejak 14 tahun lalu sebelum meninggal pada bulan Desember 2023.
Almarhum tercatat menjadi pesert BPJS Ketenagakerjaan sejak empat tahun lalu.
Almarhum Berlin jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan adanya program dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tentang keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan seluruh guru honorer di Sumatera Utara.
"Kami juga sudah mengirimkan surat penonaktifan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Dr. H Asren Nasution MA, namun pihak BPJS Ketenagakerjaan mengharuskan melunasi tunggakan yang harus dibayarkan pihak Pemprov Sumatera Utara," papar Leri.
Atas hal ini, Leri sebagai masyarakat memohon kepada PJ Gubernur Sumatera Utara Hasanuddin untuk membantu mengatasi persoalan terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Kurnia Utama ST belum berhasil dimintai tanggapannya. Meskipun telah dilayangkan pesan singkat melalui Whatsapp pribadinya. (Bud)
Editor : Metro-Esa