Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

PA Kota Padangsidimpuan Mangkir dari Rencana Konstatering Rumah dr Badjora

Samman Metro • Rabu, 8 November 2023 | 22:07 WIB
Rumah dr Badjora dan Bangunan Perguruan Rakyat di Jalan Kenanga 8 Kota Padangsidimpuan. Objek eksekusi yang rencana dikonstatering, Rabu (8/11/2023). (Samman/MetroDaily)
Rumah dr Badjora dan Bangunan Perguruan Rakyat di Jalan Kenanga 8 Kota Padangsidimpuan. Objek eksekusi yang rencana dikonstatering, Rabu (8/11/2023). (Samman/MetroDaily)
SIDIMPUAN, METRODAILY-Sesuai dengan surat yang diterbitkan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, rencananya hari ini Rabu (8/11/2023) dilaksanakan konstatering (pencocokan batas) terhadap lahan dan rumah dr Badjora M Siregar di Jalan Kenanga no 8 Kota Padangsidimpuan. Namun, panitera dari pengadilan itu mangkir dengan berbagai alasan.

Dalam surat PA Kota Padangsidimpuan perihal Relaas Panggilan Konstatering nomor : 3/Pen.Pdr.Eks/Xonstatering2023/PA.Pspk. Kuasa hukum dr Badjora diundang agar datang menghadiri Constatering (Pencocokan) atas luas dan batas-batas serta kondisi terhadap aset Objek Eksekusi Pengosongan.

Objek yang dimaksud berupa sebidang tanah pertapakan berukuran luas 3.945,75 M2 beserta 1(satu) unit bangunan rumah induk permanen berukuran sekira 600 M2 dan bangunan bekas SMP Perguruan Rakyat berukuran luas sekira 500 M2 atap seng 2 lantai terletak di Jalan Kenanga nomor 8 Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Dalam surat tersebut disebutkan pelaksanaannya berlangsung pada hari Rabu, tanggal 8 November 2023 pada pukul 9.00 WIB sampai dengan selesai. Namun hingga pukul 12.19 WIB pada hari yang sama pihak Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan belum kunjung hadir untuk melaksanakan konstatering dimaksud.

Kuasa hukum dr Badjora M Siregar, Amin M Ghamal SH dan Alwi Akbar Ginting SH kepada media menyebutkan, Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan telah mangkir dan selanjutnya tidak boleh melaksanakan konstatering itu lagi tanpa dengan surat pemberitahuan secara resmi.

Hal ini diungkapkan Ghamal dan Alwi, agar mencegah upaya mengelabui pelaksanaan konstatering tanpa sepengetahuan pihaknya.

"Seharusnya jadwal pelaksanaan konstatering berlangsung pukul 9.00 WIB, namun hingga siang ini pihak PA Kota Padangsidmpuan belum kunjung hadir. Karena itu, kami juga meminta surat penundaannya secara resmi dari PA. Agar nanti jangan tiba-tiba mereka datang," jelas kedua kuasa hukum dr Badjora itu.

Penitera PA Kota Padangsidimpuan Nelson Dongoran telah memberitahukan hal penundaan itu kepada kuasa hukum dr Badjora. Namun hanya melalui aplikasi perpesanan yang non formal.

"Kami di Polres Kota dek, tapi menurut Intel Polres massanya banyak jadi kami masih diskusikan dek cara pengamanannya," pesan Nelson seperti yang diulangi Ghamal.

Selanjutnya Nelson Dongoran mengatasnamakan Panitera PA Kota Padangsidimpuan menyebutkan kalau agenda konstatering hari ini ditunda atas kesepakatan Ketua PA Kota Padangsidimpuan dan Kapolres Padangsidimpuan.

Kuasa hukum dr Badjora M Siregar akhirnya menuruti penundaan pelaksanaan konstratering itu setelah menerima salinan surat pemberitahuan penundaan secara resmi dari PA Kota Padangsidimpuan.

Tumpah Tindih Sengketa dan Hak Milik

Untuk diketahui, persoalan sengketa harta dr Badjora M Siregar ini menjadi menarik karena tumpang tindih antara hak waris dan hak milik, yang kini menjadi objek yang hendak dieksekusi.

Sebelumnya, Putusan perkara Nomor 141/Pdt.G/2016/PA.Psp Jo. Putusan Nomor 102/Pdt.G/2017/PTA.Mdn Jo. Putusan Nomor 233/K/AG/2018 yang memutus harta warisan Baginda Mangaraja (BM) Muda Siregar berupa sebidang tanah pertapakan berukuran 3.945,75 m2 beserta bangunan rumah induk permanen dan bangunan bekas SMP Perguruan Rakyat semi permanen dua lantai yang berdiri di atasnya kepada Syahlan Ginting, dinilai cacat formil dan bertentangan dengan hukum.

Menurut Amin M Ghamal Siregar, putusan tersebut cacat formil karena sejak awal kasus ini sudah dibenturkan dengan tumpang tindihnya alas hak, antara harta warisan BM Muda dengan wasiat dari BM Muda yang mengatur terkait harta warisan tersebut, agar tidak pernah dijual dan dialihkan kepada siapapun hingga 50 tahun lamanya sejak ditandatangani oleh BM Muda dan ahli warisnya pada tanggal 28 Februari 1987. Bahkan tumpang tindih dengan alas hak milik pribadi dr Badjora berupa Akta Hibah dan Akta Jual Beli.

Dan putusan itu dianggap non ekseutabel. Apalagi tidak jelas ukuran yang menjadi warisan BM Muda Siregar yang menjadi objek sengketa, dan bertumpang tindih dengan harta milik dr Badjora M Siregar. Dan ini memerlukan konstatering.

Pada Jumat (13/10/2023) lalu. Rombongan Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan diusir saat akan melakukan konstatering (pencocokan) terhadap lahan dan rumah dr Badjora Siregar, karena tidak membawa data yang akan dicocokan.

Saat itu, Nelson Dongoran SAg SH sebagai panitera PA Kota Padangsidimpuan beralasan bila data yang diminta oleh keluarga dr Badjora tidak bisa dibawa dan ada di kantor PA Kota Padangsidimpuan sebagai arsip perkara.

“Tetapi kalau ditunjukan boleh nanti sama Pak Alwi dan Pak Ghamal di kantor tentang bentuknya dan ukurannya. Dan menurut putusan Pengadilan Agama amarnya memang hanya mencantumkan berdasar putusan 3.945,75. Kalau yang lain-lain seperti risalah lelang kita akan konsultasi kepada Ibu Ketua (PA Kota Padangsidimpuan),” jawabnya mengajak kuasa hukum dr Badjora datang ke kantornya dalam validasi data.

Terakhir, panitera tersebut memutuskan membatalkan acara konstatering. Dan meminta kuasa hukum dr Badjora dalam waktu satu minggu ini untuk datang ke PA Kota Padangsidimpuan dalam melihat data lengkap objek yang akan dieksekusi.

"Dan ketika kami ke sana itu tidak ada mereka mau menunjukan data-data dan risalah yang diperlukan itu. Seperti mereka mau menghindar," jelas Alwi Ginting SH, Rabu (8/11/2023), sebelum akhirnya meninggalkan lokasi yang akan dikonstatering. (SAN) Editor : SAMMAN
#BM Muda #PA Kota Padangsidimpuan #Nurul Ilmi #dr Badjora