Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Tanpa Dokumen, Panitera PA Sidimpuan Diusir Saat Konstatering Rumah dr Badjora

Samman Metro • Jumat, 13 Oktober 2023 | 20:54 WIB
Keluarga dr Badjora saat meminta penjelasan panitera PA Kota Padangsidimpuan, Jumat (13/10/2023) di Jalan Kenanga, Kota Padangsidimpuan. (Samman/MetroDaily)
Keluarga dr Badjora saat meminta penjelasan panitera PA Kota Padangsidimpuan, Jumat (13/10/2023) di Jalan Kenanga, Kota Padangsidimpuan. (Samman/MetroDaily)
SIDIMPUAN, METRODAILY-Rombongan Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan diusir saat akan melakukan konstatering (pencocokan) terhadap lahan dan rumah dr Badjora Siregar di Jalan Kenanga No 8, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatra Utara, Jumat (13/10/2023).

Pengusiran terjadi karena rombongan panitera beserta petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) dan kuasa hukum pemohon yang akan melakukan konstatering, tidak membawa dokumen dan data lengkap sebagai rujukan bangunan dan tanah yang akan menjadi objek eksekusi. Keluarga dr Badjora juga meragukan surat tugas yang diklaim panitera bernama Nelson Dongoran tersebut.

Kuasa Hukum dr Badjora Muda Siregar, Amin M Ghamal Siregar SH dan Alwi Akbar Ginting SH memaparkan beberapa poin penolakan mereka terhadap rombongan panitera itu, sekait dilakukannya konstatering.

Pertama, keberatan karena konstatering dilakukan sementara tanpa data lengkap. Termasuk data BPN, yang menyatakan luas tanah sesuai panjang dan lebar tanah yang akan dieksekusi, sebagai alas dasar hak. Tanpa itu, konstatering muskil dilakukan dengan adil.

Kedua, keluarga dr Badjora juga menyatakan keberatan bila disebut tidak beriktikad baik atas putusan pengadilan. Kecuali keluarga dr Badjora hanya meminta seluruh prinsipal ahli waris Baginda Mangaraja (BM) Muda Siregar, agar hadir untuk konstatering. Supaya jelas, di mana tanah yang menjadi objek sengketa dan yang menjadi wasiat dari BM Muda Siregar yang disebut belum pernah dibatalkan untuk dr Badjora. Termasuk yang hak milik dr Badjora.

"Kemudian, bangunan klinik itu memiliki akta jual beli, dan melalui Kelurahan juga sudah didaftarkan untuk pengajuan PTSL. Intinya kalau konstatering, kami tidak setuju kalau seandainya tidak ditunjukan alas dasar tanah itu di sini, data yang akan dikonstatering. Karena ini kan pencocokan, harus ada data mana yang ingin dicocokkan," kata Ghamal dan Alwi, dua kuasa hukum dr Badjora itu.

Terakhir, keluarga dr Badjora juga meminta risalah lelang yang menyatakan Sahlan Ginting sebagai pemenang atas objek tanah dan bangunan yang lama dikuasai dr Badjora dan kini akan dieksekusi tersebut.

Sementara itu, Nelson Dongoran SAg SH sebagai panitera PA Kota Padangsidimpuan beralasan bila data yang diminta oleh keluarga dr Badjora tidak bisa dibawa dan ada di kantor PA Kota Padangsidimpuan sebagai arsip perkara.

"Tetapi kalau ditunjukan boleh nanti sama Pak Alwi dan Pak Ghamal di kantor tentang bentuknya dan ukurannya. Dan menurut putusan Pengadilan Agama amarnya memang hanya mencantumkan berdasar putusan 3.945,75. Kalau yang lain-lain seperti risalah lelang kita akan konsultasi kepada Ibu Ketua (PA Kota Padangsidimpuan)," jawabnya mengajak kuasa hukum dr Badjora datang ke kantornya dalam validasi data.

Terakhir, panitera tersebut memutuskan membatalkan acara konstatering. Dan meminta kuasa hukum dr Badjora dalam waktu satu minggu ini untuk datang ke PA Kota Padangsidimpuan dalam melihat data lengkap objek yang akan dieksekusi.

Sebelumnya, Putusan perkara Nomor 141/Pdt.G/2016/PA.Psp Jo. Putusan Nomor 102/Pdt.G/2017/PTA.Mdn Jo. Putusan Nomor 233/K/AG/2018 yang memutus harta warisan Baginda Mangaraja (BM) Muda Siregar berupa sebidang tanah pertapakan berukuran 3.945,75 m2 beserta bangunan rumah induk permanen dan bangunan bekas SMP Perguruan Rakyat semi permanen dua lantai yang berdiri di atasnya kepada Syahlan Ginting, dinilai cacat formil dan bertentangan dengan hukum.

Menurut Amin M Ghamal Siregar, putusan tersebut cacat formil karena sejak awal kasus ini sudah dibenturkan dengan tumpang tindihnya alas hak, antara harta warisan BM Muda dengan wasiat dari BM Muda yang mengatur terkait harta warisan tersebut, agar tidak pernah dijual dan dialihkan kepada siapapun hingga 50 tahun lamanya sejak ditandatangani oleh BM Muda dan ahli warisnya pada tanggal 28 Februari 1987. Bahkan tumpang tindih dengan alas hak milik pribadi dr Badjora berupa Akta Hibah dan Akta Jual Beli.(SAN) Editor : SAMMAN
#BM Muda #PA Kota Padangsidimpuan #BPN Padang Sidempuan #Nurul Ilmi