Selaku karyawan, Ari mengatakan sesuai dengan surat yang diterimanya melalui PJ HRD PT. Elnusa Petrofin, Dian Indra Bintoro bahwa kurangnya rincian yang sesuai dengan ketentuan perusahaan dalam surat pembebas tugasan tersebut.
"Saya merasa kecewa karena proses pembebasan tugas tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan. Surat pembebasan tugas yang diterima tidak mencantumkan rincian yang jelas sesuai dengan aturan perusahaan. Ini menciptakan ketidakpastian dan merugikan saya secara pribadi," kata Ari baru-baru ini kepada wartawan.
Selain itu, Ari juga menyebutkan bahwa pentingnya transparansi, ketelitian, dan kepatuhan terhadap aturan perusahaan untuk memastikan integritas dan menjaga kepercayaan publik.
Terlebih persoalan ini sedang ditangani oleh pihak Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Kabupaten Tapteng dan belum ada putusan. Namun pihak perusahaan mengambil tindakan sepihak dengan mentransfer kompensasi terhadap dirinya (Ari, Red).
"PT. Elnusa Petrofin yang diwakili Bintoro telah melangkahi proses mediasi di Disnaker, karena proses di Disnaker masih berjalan belum Final. Namun kompensasi sudah di transfer sumber keuangan PT. Elnusa Petrofin dari PT. Pertamina, artinya dana negara digunakan sesuai keinginan dan kepentingan pribadi," ketusnya.
Menanggapi itu, seorang aktivis pemuda Kota Sibolga, Fernandes Hutabarat menyebutkan bahwa tindakan yang diambil oleh PT. Elnusa Petrofin dimungkinkan disengaja yang nantinya tentu dapat merusak kredibilitas peraturan perusahaan.
"Tindakan pembebasan tugas terhadap Ari Kurniawan oleh PJ. HRD PT. Elnusa Petrofin seharusnya tidak meragukan integritas peraturan perusahaan. Sebuah tindakan yang terlihat melanggar prosedur bisa merugikan reputasi perusahaan dan memicu ketidak percayaan publik terhadap sistem yang telah ditetapkan," sebutnya.
Sementara, Manager Corporate Communication dan Relations PT Elnusa Petrofin, Putiarsa B Wibowo menanggapi persoalan itu menyatakan bahwa proses pembebas tugasan dan penanganan perselisihan Ari Kurniawan telah sesuai dengan ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Saat ini, proses mediasi perselisihan di Disnaker telah dilakukan sebanyak 2 kali dan masih terus berjalan.
"Terkait pelanggaran yang dilakukan dan menjadi dasar alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) telah diketahui dan diakui oleh pihak saudara Ari Kurniawan, sehingga apa yang dilakukan perusahaan merupakan langkah normatif penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan," ujar Wibowo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Wibowo kembali menuturkan, berdasarkan informasi terakhir dari pihak mediator Disnaker bahwa mediasi
selanjutnya dijadwalkan pada pertengahan bulan Oktober dan perusahaan akan menunggu surat undangan resmi dari Disnaker.
"Selama proses berlangsung, hak-hak yang bersangkutan telah diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Elnusa Petrofin dalam setiap aktivitasnya selalu menjunjung tata kelola perusahaan yang baik, mematuhi seluruh perundangan yang berlaku serta menjunjung tinggi integritas setiap kegiatan operasionalnya. Perusahaan selalu berkomitmen mengikuti aturan-aturan ketenagakerjaan yang berlaku," pungkasnya. (dh) Editor : Metro Daily