Pasalnya, tanah yang diklaim penggugat sekitar 10 hektar, sementara yang dikuasai tergugat tidak sampai 5 hektar dan lokasi lahan yang digugat dan tanah yang dikuasai tergugat juga lokasinya berbeda.
"Saat sidang tadi, penggugat menghadirkan 2 saksi. Kita menilai keterangan saksi belum dapat membuktikan gugatan. Karena dalilnya itu surat yang dikeluarkan Kades PO Manduamas tanggal 25 Juni 1992," kata Anda Dira Whikrama selaku pengacara Agustinus Marbun kepada wartawan usai mengikuti sidang di PN Sibolga, Kamis (21/9/2023).
Hal itu disampaikan Anda karena para saksi yang dihadirkan penggugat tidak mengetahui kapan Desa Sigodung berubah jadi Desa Muara Ore, kemudian Desa PO Manduamas menjadi Desa Muara Ore juga tidak tahu kapan.
Anda menuturkan, Desa PO Manduamas tidak pernah berubah jadi Desa Muara Ore. Karena Desa PO Manduamas sekarang telah berubah menjadi Kelurahan PO Manduamas.
Sementara, tanah yang dikuasai orang tua tergugat 1 dan 2 sejak 1974, itu berada di Desa Sigodung, bukan di Desa PO Manduamas, Kecamatan Barus, sebagaimana dalil penggugat, Wisafri Sudianto Sitorus.
“Pada 2008, Desa Sigodung dimekarkan menjadi Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah," papar Anda.
Lebih jauh dibeberkannya, dalil penggugat sebagai pemilik sah atas tanah seluas 10 hektar di Desa PO Manduamas itu berdasarkan bukti surat tanggal 25 Juni 1992 dengan surat pernyataan ahli waris tanggal 11 Januari 2023, dan bukti kwitansi tanggal 11 Januari 2023 berbeda dengan objek yang digugat.
“Faktanya, klien kami tidak menguasai dan atau mengusahakan tanah yang dimaksud oleh penggugat.
Tanah yang dikuasai tergugat 1 dan 2 di Desa Sigodung luasnya pun tak sampai 5 hektar,” kata Anda.
Anda menambahkan, PT SGSR selaku pengelola PKS Sirandorung juga membangun water intek di atas tanah tergugat 1, di Desa Sigodung yang sekarang menjadi Desa Muara Ore sehingga menjadi ikut menjadi tergugat dalam perkara tersebut.
Dijelaskannya, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lenny Lasminar didampingi Hakim Anggota Edwin Yonatan Sunajor dan Andreas Iriando Napitupulu itu, Agustinus Marbun menjadi tergugat 1, Tito Hutabarat tergugat 2, PT SGSR tergugat 3, serta turut tergugat, Arnold Edivanto Pasaribu, Mateus Tumanggor, Kepala Desa Sigodung dan Kepala Desa Muara Ore.
Sementara, Barigin Tua Sigalingging selaku pengacara penggugat, Wisafri Sudianto Sitorus, mengaku belum bisa memberi keterangan untuk publikasi, pihaknya harus minta izin dulu dengan klien.
“Pada sidang berikutnya akan saya beri penjelasan secara rinci," ucap Baringin. (dh) Editor : Leo Sihotang