Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum dr Badjora Muda Siregar, Amin M Ghamal Siregar, SH dan Alwi Akbar Ginting SH, kepada media di Padangsidimpuan, Provinsi Sumatra Utara, Selasa (12/9/2023).
Putusan perkara Nomor 141/Pdt.G/2016/PA.Psp Jo. Putusan Nomor 102/Pdt.G/2017/PTA.Mdn Jo. Putusan Nomor 233/K/AG/2018 yang memutus harta warisan Baginda Mangaraja (BM) Muda Siregar berupa sebidang tanah pertapakan berukuran 3.945,75 m2 beserta bangunan rumah induk permanen dan bangunan bekas SMP Perguruan Rakyat semi permanen dua lantai yang berdiri di atasnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, kepada Syahlan Ginting, dinilai cacat formil dan bertentangan dengan hukum.
Menurut Amin M Ghamal Siregar, putusan tersebut cacat formil karena sejak awal kasus ini sudah dibenturkan dengan tumpang tindihnya alas hak, antara harta warisan BM Muda dengan wasiat dari BM Muda yang mengatur terkait harta warisan tersebut, agar tidak pernah dijual dan dialihkan kepada siapapun hingga 50 tahun lamanya sejak ditandatangani oleh BM Muda dan ahli warisnya pada tanggal 28 Februari 1987. Bahkan tumpang tindih dengan alas hak milik pribadi dr Badjora berupa Akta Hibah dan Akta Jual Beli.
"Gugatan yang diajukan oleh Linda Mora Siregar DKK secara de facto sudah obscuur libel (gugatan kabur), karena sejak sejak perkara tersebut diajukan oleh Linda Mora Siregar DKK, objek perkara register Nomor 141/Pdt.G/2016/PA.Pspk. sama sekali tidak pernah di ukur berapa luas pastinya, dan tidak pernah diketahui berapa panjang dan berapa lebarnya," kata Amin M Ghamal Siregar.
"Akibat dari tidak pernahnya dilakukan pengukuran oleh Pihak Badan Pertanahan Nasioal Padangsidimpuan pada saat gugatan itu diajukan sehingga pada saat ini terdapat tumpah tindih status kepemilikan tanah, di mana ternyata di dalam luasan 3.945,75 m2 tersebut Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan karena kelalaiannya melalui Putusan telah merampas sebidang tanah dan bangunan milik pribadi dr Badjora dengan bukti kepemilikan berupa Akta Hibah terhadap klinik yang dahulunya dipergunakan oleh dr Badjora sebagai klinik layanan pengobatan dan sunat massal gratis," lanjut Amin.
Selain itu, putusan tersebut juga dinilai bertentangan dengan hukum, karena bertentangan dengan norma hukum yang tertuang di dalam Pasal Pasal 195 ayat (3) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa wasiat kepada ahli waris berlaku bila sudah disetujui oleh seluruh ahli waris
"Putusan ini juga bertentangan dengan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, yang telah mengatur hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya," kata Alwi Akbar Ginting.
Kuasa hukum dr Badjora menyampaikan bahwa pihaknya telah menawarkan win win solution kepada pihak Syahlan Ginting (Anak Linda Mora Siregar) dan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, yaitu rumah induk dan garasi mobil ditarik meter menghadap ke jalan raya ditukar guling dengan luas tanah milik dr badjora yang tepat berada di belakang atau samping objek lelang.
Berapa kelebihan yang diambil oleh dr Badjora atau kekurangan tanah yang dibeli Syahlan Ginting setelah ditukar guling, akan diganti rugi oleh dr Badjora sesuai dengan harga lelang per meternya. Hal ini bertujuan agar kedua objek hak milik sama-sama menghadap ke jalan raya dan tidak ada objek hak milik yang tidak mendapatkan akses jalan.
"Jika opsi yang kami minta tidak terlaksana, kalau memang eksekusi itu sudah harus dijalankan oleh Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, tugas kami sampaikan bahwa jika hukum tidak dapat dijalankan dengan adil, maka jangan salahkan jika hukum itu mencari jalannya sendiri," tegas Alwi Akbar Ginting.
(SAN). Editor : SAMMAN