Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Rapidin Simbolon Pernah Terdakwa

Leo Sihotang • Jumat, 15 September 2023 | 14:40 WIB
Rapidin Simbolon
Rapidin Simbolon
MEDAN, METRODAILY- Seputar pencalonan Rapidin Simbolon menjadi calon legislatif DPR RI dari daerah pemilihan Sumut II menuai perbincangan hangat di tengah-tengah rakyat Tapanuli. Dimana ketua DPD PDIP Sumut itu sudah pernah menjadi terdakwa atas kasus pengoplosan gas Elpiji di daerah bekasi pada tahun 2007.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Fighting (ICF) Togar Nababan, Rabu (13/9/23). Togar menjelaskan, dimana dalam tindak pidana yang dilakukan Rapidin Simbolon tercatat dalam putusan perkara nomor: 1512/Pid.B/2007/PN.Bks.

Dimana dalam surat putusan PN tersebut, Rapidin Simbolon ditetapkan menjadi terdakwa karena terbukti dengan sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pidana perlindungan konsumen (Mengoplos gas Elpiji).

“Atas tindak pidana tersebut, Rapidin Simbolon divonis selama enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun,” jelas Nababan.

Dia juga menjelaskan, dalam putusan tindak pidana memerintahkan penahanan terdakwa Rapidin Simbolon dalam perkara nomor 1512/Pid.B/2007/PN.Bks.

“Ia ditahan dalam rumah tahanan negara Lapas Bulak Kapal Bekasi,” ujar Togar.
Sedangkan surat keterangan catatan kepolisian nomor SKCK/Yanmas/1028VIII/2020 Intelkam Polres Samosir.

“SKCK tersebut menerangkan bahwa, Rapidin Simbolon pernah tercatat melakukan kriminal yang dikeluarkan oleh Kapolres Samosir AKP Muhammad Saleh,” jelasnya.
Masih menurut Togar, apakah dalam hukum, terdakwa itu bisa menjadi Calon Legislatif karena sudah pernah berurusan dengan hukum atau telah divonis bersalah?

“Seandainya bisa apa nanti rakyat Tapanuli mau untuk memilih salah seorang calon legislatif yang sudah pernah terdakwa dan divonis,” jelas Togar.

Sementara itu, tokoh masyarakat Tapanuli Utara B Sihombing, K Pandiangan dan H Silaban juga turut menanggapi. Atas kasus tindak pidana yang dilakukan Rapidin Simbolon tersebut. Menurut mereka, siapa yang mau memilih seorang mantan napi.

“Siapakah nanti yang mau memilih orang yang sudah pernah melakukan tindak pidana. Hingga sudah terdakwa dan divonis hukuman penjara akibat perbuatanya,” ujar mereka.

“Harapan kami dari warga agar nantinya benar benar untuk memilih oknum calon legislatif untuk DPR RI Sumut II. Jangan kita pilih caleg yang sudah pernah terdakwa atas perbuatan tindak pidana,” seru mereka.

Sementara itu juga, Rapidin Simbolon saat dikonfirmasi pada Rabu (13/9/23) melalui pesan singkat terkait kasus tindak pidana pengoplosan gas Elpiji tersebut. Rapidin belum memberikan jawaban. (net) Editor : Leo Sihotang
#Rapidin Simbolon #rapidin