Penghargaan diserahkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Agus Tripriyono didampingi Ketua Komisi Informasi Sumut Abdul Harris Nasution kepada Bupati Simalungun diwakili Kadis Kominfo Andri Rahadian, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Medan, Selasa (15/8/2023).
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan Kategori Informatif ini, kali pertama diterima oleh Pemkab Simalungun. Namun sebelumnya, Pemkab Simalungun telah menerima penghargaan dalam kategori 'Cukup Informatif' pada tahun 2019.
Di tahun 2022 Pemkab Simalungun juga telah menerima penghargaan dalam kategori 'Menuju Informatif'. Di tahun 2020 dan 2021 pemberian Penghargaan Keterbukaan Publik tidak dilakukan, disebabkan adanya pandemi Covid-19.
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Anugerah ini diperoleh bersama beberapa kabupaten/kota lainnya se-Sumut yang memperoleh Kategori informatif. (esa) Editor : Metro Daily