Pernyataan Ruslan ini menyusul setelah adanya keberatan warga di Jalan Alboin Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan terhadap usaha kilang kayu yang beroperasi di lingkungan permukiman mereka.
Ruslan mengatakan, tim internal dari dinas yang dipimpinnya sedang bekerja di lapangan mendata dan memeriksa sejumlah kilang kayu yang berada di wilayah administrasi Pemerintah Kota Padangsidimpuan, termasuk yang diduga liar atau tidak memiliki ijin.
"Pada prinsipnya pemerintah tidak melarang untuk berusaha dan berinvestasi di Kota Padangsidimpuan. Akan tetapi miliki prinsip regulasi yang tepat benar, contoh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI)-nya, itu juga harus kita cek, dan ini akan menggunakan tim gabungan kedepan," ucap Ruslan.
Di lapangan, katanya, usaha-usaha kilang kayu ini cenderung nakal dengan memanipulasi jenis usahanya, dari usaha kilang kayu namun disamarkan menjadi usaha jual beli kusen dan alat bangunan lainnya.
"Kilang kayu ini kadang ada yang membawa kayu bulat untuk diolah di tempat usahanya, bukan kayu balok. Kemudian soal limbah pengolahannya, nanti semua bisa kita telusuri dari izinnya, karena disitu nantinya ada unsur pajak yang wajib disetorkan ke pemerintah daerah," terang Ruslan.
Melalui Ruslan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengajak pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran perizinan. Apalagi saat ini, sudah mudah dengan digital. Meski begitu, pengawasan akan tetap dilakukan dan ditingkatkan.
"Di era kemudahan perizinan berusaha untuk meningkatkan investasi di daerah melalui aplikasi OSS RBA dari kementerian investasi/BKPM ini. Maka perlu pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan perizinan berusaha oleh pelaku usaha," katanya mengakhiri.
Sebelumnya, sejumlah warga dan pemerhati lingkungan mendesak Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk menertibkan kilang pengolahan kayu yang beroperasi di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Karena, industri hasil hutan yang berada di tengah permukiman warga itu disebut tak berizin.
Mk (30), seorang warga yang bermukim di dekat kilang itu mengaku keberatan dengan suara bising yang timbul dari aktivitas mesin sejenis sawmill yang berada di dalam. Namun ia enggan mengungkapkannya, sebab khawatir menjadi masalah baginya. Karena itu, ia meminta namanya tidak ditulis.
"Itu sudah ada sekitar dua tahun ini. Selama ini kan cuma jualan papan saja orang bapak itu, tidak ada pengolahan, jadi tidak ada masalah," terang warga Hanopan, Jalan Alboin Hutabarat itu, Selasa (1/8/2023).
Mk, merupakan salah satu warga yang mewakili beberapa keluarga lainnya yang mukim dekat dengan kilang kayu itu. Suara mereka senada, ingin kilang kayu itu ditertibkan dan mempertanyakan izinnya hingga leluasa beroperasi di tengah lingkungan permukiman mereka. (SAN)
Editor : SAMMAN