Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar mengatakan, kedua alat berat yang disita tersebut sudah dibawa ke Medan karena diduga dipergunakan untuk melakukan penebangan pinus secara illegal.
“Kita telah mengamankan barang bukti berupa alat berat excavator dan Loren (mobil penarik kayu) milik pengusaha kayu berinisial AS dan saat ini kita lagi tahap meminta keterangan saksi dan ahli mengenai situs lokasi kawasan tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan akan memproses masalah ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun tahapan itu harus disertai dengan ketarangan dari saksi dan para ahli.
“Apabila nanti hasil keterangan saksi dan ahli mengatakan penebagan berada di kawasan hutan, baru kita laporkan ke Polda Sumatra Utara untuk di proses secara hukum,” kata Yuliani Siregar. (net) Editor : Metro Daily