Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Lembaga Adat Sionom Hudon Parlilitan Tolak Pelepasan Lahan untuk Tanah Adat

Metro Daily • Senin, 29 Mei 2023 | 12:29 WIB
Sejumlah masyarakat Kecamatan Parlilitan bersama Sekdakab Humbahas Tonny Sihombing. (Foto: Dok Pribadi)
Sejumlah masyarakat Kecamatan Parlilitan bersama Sekdakab Humbahas Tonny Sihombing. (Foto: Dok Pribadi)
HUMBAHAS, METRODAILY - Sejumlah masyarakat Kecamatan Parlilitan, antara lain yang tergabung dalam Lembaga Adat Sionom Hudon dan tokoh masyarakat, menolak adanya isu SK pelepasan tanah adat yang dilakukan Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.

Sebagai bentuk aksi penolakan, sejumlah masyarakat mendatangi kantor Bupati Humbahas, Kamis (25/5/2203).

Kepada Sekdakab Humbahas Tonny Sihombing yang menerima kedatangan masyarakat, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Lembaga Adat Sionom Hudon Saut Tumanggor mengatakan, kedatangan mereka karena menerima isu seluas 1.763 Ha yang terletak di Dusun I dan Dusun II Pargamanan Bintang Maria, Desa Simataniari akan di-SK-kan untuk disahkan menjadi hutan adat, dan diserahkan ke pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Saut, bahwa isu itu harus diklarifikasi kebenarannya. Sebab pihaknya menolak keras disahkannya hutan adat seluas tersebut di tanah ulayat Desa Sionom Hudon dan Desa Simataniari.

Selain, pihaknya ingin mengetahui titik lokasi hutan dan tanah mana saja yang akan dilepaskan oleh Pemkab Humbahas.

"Kedatangan kami hari ini, ingin mengklarifikasi wacana SK pelepasan tanah adat yang beredar di masyarakat Kecamatan Parlilitan. Sehingga kami perlu mengetahui titik lokasi hutan dan tanah mana saja, yang akan dilepaskan oleh Pemerintah Kabupaten Humbahas," kata Saut.

Kemudian, Saut mengingatkan agar Bupati Humbahas berkordinasi dengan memberitahu kepada seluruh masyarakat Kecamatan Parlilitan terutama yang wilayah hutan dan tanahnya bersinggungan, sebelum adanya wacana pelepasan tanah atau lahan.

"Jika itu terjadi, kami dari Lembaga Adat Sionom Hudon bersama masyarakat Kecamatan Parlilitan, menyatakan sikap keberatan dengan hal ini akan melayangkan surat kepada instansi terkait," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan salah satu tokoh masyarakat Desa Simataniari, Pinus Sitanggang. Menurut dia, masyarakat di desanya tidak mengetahui perihal pengesahan SK pelepasan Tanah Adat itu. Namun, wacana tersebut sudah beredar di Kecamatan Parlilitan, yakni Pemkab Humbahas akan mengesahkan hutan adat.

“Tidak pernah ada pemberitahuan terkait pelepasan hutan adat di Desa Simataniari. Seharusnya pihak terkait koordinasi dulu kepada kami, terutama kepada pemangku adat desa. Dengan ini kami menyatakan sikap sangat keberatan jika hal itu benar adanya,” tegas Pinus.

Menanggapi itu, Sekda Humbahas Tonny Sihombing mengatakan, hingga saat ini laporan atau wacana tersebut belum diterima Pemkab Humbahas.

Ia menambahkan, jika hal tersebut benar, maka sebelum dilaksanakan, Pemkab Humbahas akan terlebih dahulu duduk bersama masyarakat setempat.

“Kami menyambut baik dan menghargai kedatangan masyarakat Parlilitan hari ini. Namun sejauh ini belum ada keputusan dari Pemerintah Kabupaten Humbahas, terkait wacana SK pelepasan tanah adat tersebut. Kami akan terus menelusuri dan menindaklanjuti pertemuan ini agar tidak terjadi perselisihan di antara masyarakat,” ujar Tonny. (gam) Editor : Metro Daily
#Pelepasan Lahan #Lembaga Adat Sionom Hudon Parlilitan