"Pasca adanya pemberitaan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan langsung memanggil kepala UPTD SMPN 2 Kisaran untuk memberikan penjelasan terkait adanya pengutipan uang perpisahan kepada siswa kelas IX sebesar Rp 230 ribu per siswa," jelas Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Pardamean Sitorus melalui via telepon seluler.
Dirinya mengaku tidak mengetahui terkait hasil pertemuan antara kepala UPTD SMPN 2 Kisaran dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
"Untuk hasilnya, saya tidak mengetahui nya tuh adinda, silahkan saja adinda untuk berkomunikasi secara langsung dengan bapak kepala dinas," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Drs Supriyanto MPd menjelaskan bahwa tidak boleh ada pengutipan biaya apapun yang memberatkan orang tua siswa.
"Persoalan tersebut sudah disampaikan kepada kepala UPTD SMPN 2 Kisaran, kalau dugaan itu benar agar jangan dilakukan," ungkapnya melalui via aplikasi WhatsApp.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan enggan berkomentar lebih lanjut saat ditanyakan wartawan media ini terkait tindakan apa yang akan dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan terhadap kepala UPTD SMPN 2 Kisaran atas adanya persoalan tersebut.
Sebelumnya, pihak UPTD SMPN 2 Kisaran diduga kutip uang perpisahan kepada siswa kelas IX sebesar Rp 230 ribu per siswa.
Pengutipan uang perpisahan tersebut diketahui tidak melalui proses rapat komite sekolah dan tidak diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.(ded) Editor : Metro Daily