Laporan Keuangan Pemkab Samosir Tahun Anggaran 2022 langsung diserahkan oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom kepada kepala Perwakilan BPK RI Eydu Oktain Panjaitan.
Hal ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Daerah, bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan wajib menyusun Laporan Keuangan dan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Vandiko Gultom dalam penyampaian LKPD Tahun 2022 tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mewujudkan seluruh visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan.
BPK RI memberikan apresiasi kepada Pemkab atas penyerahan LKPD tahun 2022 yang lebih cepat 22 hari dari batas waktu yang ditentukan yaitu 31 Maret 2023 dan BPK RI segera akan melakukan audit atas LKPD tersebut.
Dalam penyerahan LKPD ini, Bupati Samosir turut didampingi Pj. Sekda Kab Samosir Waston Simbolon, Inspektur Daerah Marudut Tua Sitinjak dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Melva Siboro. (esa) Editor : Metro-Esa