Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Tim Investigasi Tak Berguna, Warga Sibanggor Julu Harus Gugat PT SMGP

Metro Daily • Senin, 19 September 2022 | 15:37 WIB
(Foto: Samman/Metro Tabagsel) Dua warga Sibanggor Julu yang mengalami keracunan, mendapat pertolongan di IGD RSUD Panyabungan, Jumat (16/9/2022) malam.
(Foto: Samman/Metro Tabagsel) Dua warga Sibanggor Julu yang mengalami keracunan, mendapat pertolongan di IGD RSUD Panyabungan, Jumat (16/9/2022) malam.
MADINA, METRODAILY - PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) sebagai perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPb) di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga kembali memunculkan masalah.

Jumat (16/9/2022) malam kemarin, 8 warga desa harus dilarikan ke Rumah Sakit, karena menghirup udara diduga mengandung gas beracun dan disebut berasal dari Kompleks Sumur Panas Bumi (Wellpad) Tango.

Wellpad ini berada di antara persawahan warga Sibanggor Julu. Jaraknya berkisar 300 meter lebih dari rumah paling ujung di kawasan permukiman. Untuk memasuki desa, hanya ada satu akses jalan yang telah dipalang pipa-pipa proyek panas bumi ini.

Insiden keracunan telah beberapa kali terjadi dari Wellpad Tango. Sebelumnya, pada 24 April 2022 lalu, telah terjadi semburan lumpur panas beserta asap diduga Gas Hidrogen Sulfida (H2S). Peristiwa ini terjadi saat pengeboran untuk sumur T-12, yang disebut sebagai Blow Out. Namun ada 21 warga yang kala itu bertani di sekitarnya, harus dirawat karena muntah-muntah hingga pingsan, setelah menghirup udara sekitar.

Yang paling parah terjadi pada 25 Januari 2021 lalu. Lima nyawa anak manusia terenggut saat mereka beramai-ramai memasuki masa tanam di persawahan yang persis berdekatan dengan Wellpad Tango. Puluhan lainnya lemas tak berdaya tergeletak berserak di atas sawah. Insiden ini disebut akibat Well Test, percobaan pembukaan sumur nomor 02 yang kemudian menyebarkan gas beracun.

Selain dari Tango, insiden juga terjadi dari Wellpad A. Sebanyak 58 warga dirawat di rumah sakit karena mengalami sesak dan muntah setelah pembukaan sumur bernomor AE-005 di Minggu (6/3/2022) petang lalu. Beberapa hari setelahnya, Pemerintah Kabupaten Madina beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membentuk tim investigasi, dan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution didapuk sebagai ketuanya.

“Tim Investigasi ini kemudian dinilai tidak berguna, setelah keluarnya surat dari PT SMGP yang mengelak membayar kompensasi 21 warga korban insiden semburan lumpur panas dan gas pada 24 April lalu. Di mana perusahaan ini beralasan tidak adanya hasil laboratorium, dan korban sudah sehat setelah proses metabolisme berjalan,” ujar Tan Gozali Nasution, aktivis yang selama ini getol menolak proyek PLTPb ini.

Tim Investigasi juga tidak berguna pada insiden 6 Maret sebelumnya, kata Tan. Karena tidak memiliki kesimpulan dan hasil sebagai pembanding. Saat di mana perusahaan menolak membayar kompensasi terhadap 58 warga yang sempat dirawat, karena hasil Investigasi EBTKE Kementerian ESDM menyebut dari jarak yang ada sangat tidak memungkinkan sebaran gas dari Wellpad A mencapai permukiman warga Sibanggor Julu.

“Kalau bicara hadir di sana, benar ada secara jasad. Tetapi tidak berfungsi sama sekali, tidak hadir dan memberi manfaat untuk warga, untuk masyarakat, itu yang kita nilai dan sesalkan,” keluh pria bersuara serak itu.

Beberapa saat setelah surat bertarikh 5 September dari SMGP yang dialamatkan kepada Kepala Desa Sibanggor Julu. Di mana perusahaan menolak membayar kompensasi sebesar Rp 100 Juta terhadap warga. Kami berupaya menghubungi dan bertanya sikap Wakil Bupati Madina Atika Azmi, namun ia bungkam meski pun pesan telah diterimanya.

Pun demikian pasca 8 Warga Sibanggor Julu pingsan dan harus dirawat, Jumat (16/9/2022) malam kemarin. Kami bertanya langkah yang akan diambli Atika sebagai Ketua Tim Investigasi, ia tetap bungkam tak memberi tanggapan.

Menurut pemerhati hukum dari Persatuan Advokat Sumatera Utara (Pasu) Eka Putra Zakran, sudah sepantasnya ada tindakan atau sanksi secara hukum untuk perusahaan, yang telah berulagkali melakukan kelalaian dan membuat kerugian bagi warga sekitar.

Epza, panggilan akrabnya, mengajak warga khususnya korban melakukan class action atau gugatan. Selain itu, membuat pelaporan ke Kepolisian atas kejadian yang diduga kelalaian dan kesalahan SOP yang menyebabkan warga menjadi korban.

“Dalam konteks menjaga kesehatan dan keselamatan warga, justru PT SMGP telah gagal. Berdasarkan ketentuan hukum pidana, PT SMGP juga telah melakukan kelalaian atau kekurang hati-hatian. Kelalaian tersebut dapat dikenai sanksi pidana sepertibyabg diatur dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 112 UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” katanya.

Sebelumnya, PT SMGP melalui Head of Corporate Communications (Humas) KS Orka Yani Siskartika menyebut tidak ada gas yang keluar pada Jumat (16/9/2022) malam itu. Yani menerangkan, saat itu pihaknya memang melakukan logging test di sumur T-11, untuk mengukur tekanan dan temperatur di sumur.
"Kondisi sumur tertutup, dan tidak ada aliran fluid sama sekali yang keluar dari sumur sepanjang logging dilakukan," ujar Yani.

Dalam kegiatan hari itu, kata Yani, operasional logging test berjalan normal, namun dihentikan setelah ada laporan warga yang mengeluh mencium bau.

“Sementara itu, kondisi aman dan tidak ada satu pun pekerja di lokasi pad T yang mengalami keluhan kesehatan saat pekerjaan logging. PT SMGP juga memastikan bahwa kondisi pengukuran dari alat pendeteksi gas (fixed gas detector) menunjukkan tidak ada H2S atau nol, serta tidak ada satu pun alarm H2S yang aktif,” klaimnya. (samman) Editor : Metro Daily
#Sorik Marapi Geothermal Power