Berdasarkan pantauan di beberapa lokasi, sejumlah mobil dinas milik oknum pejabat Pemkab Asahan sudah berganti plat, seharusnya mobil dinas tersebut berplat merah, tampak diubah menjadi plat hitam. Parahnya, tanpa malu-malu, mobil yang diberi plat nopol hitam itu dipakai untuk kegiatan kedinasan dan di luar kedinasan.
"Padahal masyarakat sudah tahu, bahwa mobil dinas berpelat merah tersebut dibeli mengunakan anggaran dana APBD, termasuk bahan bakar minyaknya. Sehingga uang itu adalah uang rakyat, bukan uang pribadi yang bisa seenaknya dimanfaatkan," ungkap Rizky yang merupakan salah warga Kota Kisaran, Sabtu (3/9).
Dirinya mengatakan beberapa kendaraan dinas Pemkab Asahan terlihat menggunakan plat hitam, baik di luar kantor maupun saat dibawa ke kantor instansi saat masuk kerja.
Menanggapi adanya pejabat yang merubah plat nomor kendaraan dinasnya, Ketua LSM Pengawas Aparatur Negara dan Swasta Kabupaten Asahan, Zainul Azhar mengatakan seharusnya para oknum pejabat tersebut harus memberikan contoh kepada masyarakat, dan tidak seenaknya merubah plat nomor kendaraan dinas tersebut.
“Para oknum pejabat yang nekat mengganti plat kendaraan dinasnya menjadi warna hitam itu seharusnya malu sama masyarakat. Para oknum pejabat itu harus diberikan sanksi,” katanya.
Karena menurutnya, berdasarkan UU lalu-lintas No 20 tahun 2009, Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1, kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) yang ditetapkan Polri akan dikenai pidana kurungan dan denda.
“Penggantian plat kendaraan bermotor merah ke plat hitam jelas pelanggaran. Plat yang diganti itu bukan plat yang dikeluarkan oleh Polri,” ungkapnya.
Dirinya berharap kepada Bupati Asahan agar segera menegur para oknum pejabat yang mengubah plat kendaraan dinas tersebut. (ded/MD) Editor : Metro-Esa