Saat Pimpinan OPD, Pegawai ATR/BPN, Camat Padang sidempuan Utara, dan disaksikan lintas sektoral, meninjau lokasi warga Kampung Bukit, yang terisolir oleh penembokan yang dilakukan pihak Losmen Central, Imransyah Ritonga memperlihatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Sub Direktorat Agraria Kabupaten Tapanuli Selatan di Padangsidimpuan bernomor NIB nomor. 02.20.01.10.005.59. Sedang disertifikat itu juga ditulis P.LL Nr 73/1979, yang tercantum tanggal 30 bulan Mei.
Namun di lokasi, salah seorang pegawai Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan Gang Damai tidak terdaftar setelah melihat aplikasi di handphone.
Pernyataan pegawai ATR/BPN itu dibantah Imransyah Ritonga dengan memperlihatkan sertifikat dari Sub Direktorat Agraria Kabupaten Tapanuli Selatan.
Imran menyebutkan bahwa Gang Damai sudah terdaftar di Sub Direktorat Agraria Kabupaten Tapanuli Selatan sejak tahun 1979.
“Ini ada nomor registrasinyan dari Sub Direktorat Agraria Kabupaten Tapanuli Selatan, tentang legalitas dan keberadaan Gang Damai di Jalan Diponegoro. Tolong dicek,” sebutnya yang ditujukan kepada petugas BPN dan Camat Padangsidimpuan Utara.
Setelah, mendengar pernyataan dari anggota DPRD tersebut, pegawai ATR/BPN langsung berbicara bahwa saat ini mereka masih menunggu SPT untuk pengukuran Gang Damai sembari pergi meninggal gang.
Gang Damai tersebut sejak puluhan tahun yang lalu sudah menjadi akses utama bagi sejumlah warga di Kampung Bukit.
Sejumlah warga di lokasi tersebut mau dijadikan saksi bahwa selama puluhan tahun Gang Damai tersebut sudah menjadi akses utama warga.(irs/MD) Editor : Metro-Esa