"Tindakan merespons keresahan masyarakat pengunjung wisata," kata Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Minggu (8/5/2022).
Kapolres menjelaskan, pengunjung wisata Aek Sijorni mengeluhkan IRN yang memungut biaya parkir di luar kewajaran. Dia memungut parkir untuk kendaraan roda empat milik pengunjung asal Medan sebesar Rp50 ribu. "Dia tertangkap tangan sedang memungut parkir," terangnya.
Sementara lokasi parkir yang dikutip IRN itu, merupakan bahu jalan Jalur Lintas Sumatera. "Pelaku dan barang bukti nya sudah diamankan ke Mapolres Tapsel untuk kepentingan penyelidikan," tambahnya.
Pihak Polres Tapsel akan merespons dan memantau apa-apa yang menjadi keluhan masyarakat di wisata Aek Sijorni tersebut. "Ini demi kenyamanan dan keamanan pengunjung," ujarnya. (ant) Editor : Metro Daily