Pelantikan tersebut merupakan amanat Perda No 6 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten Humbang Hasundutan. Artinya, bagi pejabat lama kegiatan tadi adalah pengukuhan, pelantikan dan mutasi jabatan serta pengisian jabatan baru pada eselon tiga.
Enam pejabat eselon II didemosi alias turun jabatan setingkat eselon III diantaranya, Kaban Kesbangpol Thomson Hutasoit menjadi Kabid Pelaksanaan Penanaman Modal Dinas PMPTSP, Kadis Kopedagin Radna Fride Marbun menjadi Kabid Pelayanan Kebersihan dan Pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup, Kasatpol PP Edy Hasiholan Sinaga menjadi Kabid Komunikasi Dinas Kominfo.
Remon Pakpahan, Staf Ahli Bupati (SAB) Bidang Kemasyarakatan, Perekonomian dan Pembangunan menjadi Kabid Pemberdayaan dan Bantuan Sosial Dinas Sosial. Sabar Hasiholan Purba SAB Pemerintahan, Hukum dan Politik menjadi Kabid Pemuda dan Olahraga Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga. Lamhot Hutasoit SAB Bidang Administrasi dan Kesra, menjadi Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional pada Badan Kesbangpol.
"Kita membutuhkan inovasi kerja yang terukur dan hasilnya bisa dirasakan masyarakat di Humbahas,” ujar Dosmar dalam acara pelantikan.
Akan tetapi, Ironisnya, dari 6 pejabat eselon II yang didemosi, yakni Remond Pakpahan SPd yang dilantik menjadi Kepala bidang (Kabid) pemberdayaan bantuan sosial pada Dinas Sosial sejatinya sudah di usia Purnabakti alias pension. Artinya, menduduki jabatan tadi usianya sudah 58 tahun 4 bulan, ini dibuktikan dari tahun kelahiran bulan Oktober 1963.
Menanggapi kejanggalan tadi, Juandi Sihombing, tokoh pemuda dan pemerhati Humbahas mengatakan, kejanggalan dan keganjilan pada tatanan birokrasi sudah menjadi hal yang lazim di Humbahas. Menurutnya, kejanggalan dan keganjilan tersebut sepertinya kerap dipaksakan.
"Semua pihak tahu, usia alamiah pensiun PNS adalah 58 Tahun, namun bagi eselon dua dan faktor kebutuhan PNS pada jabatan itu bisa diperpanjang masa kerjanya menjadi 60 Tahun. Tetapi, bila jabatan eselon dua diusia 59 Tahun didemosi menjadi eselon Tiga, kita tidak paham kebijakan seperti itu. Artinya, pelantikan tersebut diduga bermuatan pelanggaran dan bernuansa cacat hukum," jelasnya, Rabu (23/2), di Dolok Sanggul.
Banyaknya pimpinan OPD yang kosong juga tidak luput dari kajian Juandi. "Setidaknya ada 13 jabatan eselon dua yang kosong pasca pelantikan. Ini berindikasi PNS Humbahas minim SDM, padahal mekanisme lelang jabatan hingga assesment sudah dilakukan pemkab. Namun hasilnya jauh dari yang diharapkan. Buktinya, banyak jabatan eselon dua yang kosong, belum lagi pejabat yang ada justru di nonjobkan, bahkan ada pejabat eselon dua diturunkan jabatanya menjadi eselon tiga. Ada apa ini. Sungguh dramatis," pungkasnya. (sht)
Editor : Leo Sihotang