Dalam surat bertanggal 9 Juli 2021 itu tertuang Persetujuan Pemenuhan Komitmen Nomor : 503/570/DPMPTSP-BP2EKR/2021 TDUP, Tanda Daftar Usaha Karaoke dan Kelab Malam/Diskotik.
Nama pemilik usaha juga tercatat yakni Muhammad Isa warga Jalan Perisai No 024, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian, Surat yang ditanda tangani oleh PLT Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu itu juga mencantumkan nama atau merek usaha serta bidang dan jenis usahanya.
Nama atau merek usaha dalam tersebut tercatat Hans Club Station (HC Station) yang beralamat di Jalan Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Bidang usaha tercatat sebagai kegiatan hiburan dan rekreasi dengan jenis usaha Kelab Malam/Diskotik.
TDUP itu juga menyertakan ketentuan dengan catatan memenuhi dan mentaati ketentuan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku sesuai dengan kegiatan usaha, kemudian menjaga usaha dari kegiatan yang melanggar norma/kesusilaan, perjudian, peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta pemilik TDUP dilarang menyelenggarakan kegiatan usaha yang menyimpang dari TDUP tanpa melakukan pemutkhiran.
Ketika dikonfirmasi Rabu (13/1) melalui pesan tertulis, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Supriono belum memberikan keterangan apapun ihwal surat tersebut.
Sebelumnya ratusan masa dari sejumlah organisasi Islam berunjuk rasa meminta kepada instansi terkait di Kabupaten Labuhanbatu untuk menutup dan mencabut ijin Hans Club Station.
Aksi itu ditenggarai keresahan warga usai video masyarakat di malam pergantian tahun ramai - ramai berjoged di salah satu ruangan Hans Station beredar luas di media sosial.
Dengan tegas masa meminta tempat hiburan malam itu ditutup karena dinilai cukup meresahkan dan mengancam masa depan generasi muda khsusnya di Kabupaten Labuhanbatu.
Ratusan masa berbondong - bondong menyambangi sederet instansi diantaranya Kantor Bupati Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu untuk meminta kebijakan yang menyambut keluhan mereka.
Tidak puas sampai disitu. Aksi masa pada tanggal 10 Januari 2022 itu juga mendatangi Hans Club Station dan memaksa pihak terkait untuk menyegel agar tidak beroprasi. (zas) Editor : Metro Daily