Amatan Wartawan, tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan kedua tangan diborgol, didampingi penasehat hukumnya digiring penyidik dari Kantor Kejari TBA menuju mobil tahanan untuk ditahan di ruang tahanan Polres Tanjungbalai.
Kajari TBA M. Amin, didampingi Kasi Intel Dedy Saragih dan Kasi Pidsus Ruji Wibowo dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan mengatakan, tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penyidikan khusus Kejari TBA Nomor Print-03/L.2.17/Fd./08/2021 dan surat penetapan tersangka Nomor: Print-1273/L.2.17/Fd./08/2021 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1274/L.2.17/Fd.2/08/2021, masing-masing tertanggal 04 Agustus 2021.
"Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan menetapkan 1 tersangka dengan inisial RMN," katanya.
M Amin menjelaskan, tersangka disangkakan menerima pengalihan pekerjaan uraian perkerasan aspal pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas Jalan Lingkar Utara dengan anggaran Rp3.270.442.000.
Tersangka juga menerima pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar dengan anggaran Rp8.245.639.000 pada Dinas PUPR Tanjungbalai tahun anggaran 2018.
Dijelaskannya, atas pekerjaan tersebut, penyidik menemukan perbuatan melawan hukum. Begitu juga Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada penyidik Kejari TBA terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp3.131.594.283,43.
"Penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup, keterangan saksi dan keterangan ahli serta bukti surat," katanya.
M Amin menambahkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 4 sampai 23 Agustus 2021," pungkas M Amin. (ck-04) Editor : Muhiddin Hasibuan