Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bupati Samosir Tiadakan Pesta Adat Pengundang Kerumunan

Metro Daily • Jumat, 9 Juli 2021 | 17:11 WIB
Bupati Samosir Vandiko Gultom.
Bupati Samosir Vandiko Gultom.
SAMOSIR, METRODAILY.id - Bupati Samosir, Vandiko Gultom, melayangkan surat edaran tentang pelaksanaan adat istiadat atau pesta adat di Kabupaten Samosir, Rabu (7/7/2021).

Aturan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 pada Senin (5/7/2021) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam surat edaran itu, Bupati Samosir menyatakan karena memperhatikan lonjakan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir hingga saat ini masih terus meningkat, maka acara adat atau pesta adat atau yang berpotensi mengundang kerumunan ditiadakan. Pemda hanya diperbolehkan melaksanakan acara pemberkatan di gereja atau tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, untuk acara adat kematian hanya diperbolehkan paling lama dua malam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketiga, jenazah yang dibawa dari luar Kabupaten Samosir tidak diperbolehkan diinapkan dan harus dikebumikan pada hari itu juga dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Keempat, Surat Edaran berlaku sejak tanggal 7 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat ditinjau kembali sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir. (trc) Editor : Metro Daily