Hal tersebut dikatakan Ketua LSM PAR Indra Parapat SH dengan menunjukkan bukti surat dengan Nomor 105/LSM-PAR/DPD/VI/2021, tertanggal 2 Juni 2021.
"Kita telah melakukan investigasi di lapangan, secara persuasif dan konfrensif yang menguatkan dan menerangkan bahwa, Kasek SMA 4 Sibolga telah kita laporkan ke Polres Sibolga, atas penyalahgunaan dana BOS Tahun Anggaran 2020," kara Indra kepada wartawan, Senin (7/6).
Menurut Indra, pihaknya telah mengantongi 2 bukti permulaan dugaan penyelewengan uang negara tersebut.
“Ada dua alat bukti yang kita miliki dan itu sudah kita lampirkan di dalam surat laporan. Perlu juga kita ketahui, bahwa dana BOS itu dikeluarkan dalam tiga tahap, pertama Rp178.200.000, kedua Rp237.600.000, dan Rp180.900.000," ungkapnya.
Adapun 2 alat bukti yang dimaksud, pertama dugaan yang melanggar Juknis BOS TA. 2020, antara lain ada biaya di luar teknis BOS, yaitu pembiayaan belanja kantin yang dinilai mencapai jutaan rupiah.
Kemudian belanja alat-alat kesehatan (alkes) dari Usaha Dagang Rubama (UDR) yang nilainta juga mencapai jutaan rupiah.
"Sejauh yang diketahui bahwa UD. Rubama adalah usaha dagang yang bergerak di bidang pertukangan kayu perabotan material bangunan dan Leveransil. Jadi, bagaimana mungkin UD. Rubama menyediakan alat-alat kesehatan. Padahal Rubama adalah pengusaha perabotan," ketus Indra sembari menambahkan bahwa Kepala SMA 4 Sibolga diduga telah melanggar Permendikbud No. 8 tahun 2020 tentang juknis BOS.
Harapannya, Polres Sibolga responsif terhadap laporan yang mereka sampaikan. (hp) Editor : Leo Sihotang