Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Harta PT Fairco Bumi Lestari Disita untuk Bayar Pesangon

Muhiddin Hasibuan • Rabu, 2 Juni 2021 | 18:34 WIB
Aksi buruh pabrik karet di Asahan setelah dibacakannya keputusan sita oleh PN Kisaran. (Perdana Ramadhan / Metro Asahan)
Aksi buruh pabrik karet di Asahan setelah dibacakannya keputusan sita oleh PN Kisaran. (Perdana Ramadhan / Metro Asahan)
Photo
Photo
Aksi buruh pabrik karet di Asahan setelah dibacakannya keputusan sita oleh PN Kisaran. (Perdana Ramadhan / Metro Asahan)

ASAHAN,METRODAILY.id-Ratusan butuh yang merupakan mantan karyawan pabrik pengolahan industri karet di Asahan, Sumatera Utara (Sumut) menyita sejumlah aset produksi pabrik tempat mereka bekerja setelah perusahaan itu resmi berhenti beroperasi dan merumahkan karyawannya pada Februari 2020 lalu.

Hal tersebut setelah juru sita Pengadilan Negeri Kisaran membacakan langsung keputusan sita eksekusi PT Fairco Bumi Lestari berdasarkan penetapan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berekuatan hukum tetap nomor 13/Eks/2021/125/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn di depan pabrik karet tersebut disaksikan ratusan mantan karyawannya, Senin (31/5).

"Menghukum tergugat untuk membayarkan hak para tergugat sesuai dengan pasal 164 ayat 1 Jo Pasal 156 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp8.580.362.851," ujar Idris, panitera PN Kisaran membacakan putusan sita eksekusi.

Atas putusan tersebut, juru sita pada PN Kisaran melaksanakan sita eksekusi terhadap harta kekayaan PT Fairco Bumi Lestari terhadap aset perusahaan diantaranya sebidang tanah seluas 7 hektar dan mesin produksi yang ada di dalamnya dan membayarkan segala uang hak masa kerja 126 karyawannya senilai Rp8,5 miliar lebih.

Usai membacakan putusan sita, PN Kisaran bersama perwakilan mantan karyawan dan pihak perusahaan meninjau lokasi pabrik untuk menginventarisasi alat produksi perusahaan yang bisa disita dan dilelang untuk membayar uang hak masa kerja mantan karyawannya.

Sementara itu, Tri Purno Widodo selaku pengacara pihak mantan karyawan mengatakan, para buruh saat sedikit lega karena ada secercah harapan bagi mereka untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagimana yang diatur dalam undang undang.

"Alhamdulillah setelah peletakan sita ini perjuangan para buruh, mudah-mudahan pengusaha terketuk hatinya untuk membayarkan apa yang menjadi kewajibannya," kata Widodo.

Setelah ini pihaknya akan membuat permohonan kepada kantor jasa penilaian publik untuk dilakukan penilaian terhadap seluruh aset perusahaan.

Para mantan karyawan di perusahaan ini pada umumnya telah bekerja antara 5 hingga 16 tahun. Pihak pabrik telah memberhentikan kegiatan perusahaan tanpa memberikan surat pemberhentian hubungan kerja (PHK) dan hanya membayarkan sebulan gaji.

"Tak ada surat pemberitahuan PHK. Sudah diberhentikan begitu saja tanpa pesangon," kata Supritno salah seorang buruh yang telah berjuang selama 16 tahun. (Per) Editor : Muhiddin Hasibuan